Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi arena bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 berjalan sesuai prosedur. Data pendukung mesti disiapkan.
"KPU harus membuktikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan juga adil," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada
Medcom.id, Senin, 28 Desember 2020.
KPU perlu menyiapkan data-data bukti sanggahan yang diajukan pemohon gugatan. Sehingga pasangan calon (paslon) yang merasa diperlakukan tidak adil bisa menerima.
Politikus Partai NasDem itu menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait juga mesti menyiapkan data serupa. Data pengawasan bisa disandingkan ketika proses persidangan berjalan.
"Apa yang mereka (penyelenggara pemilu) tetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip utama pemilu ya, jujur dan adil serta demokratis tidak ada manipulasi tidak ada kecurangan. Itu yang harus mereka buktikan," ujar Saan.
Baca:
Banyaknya Gugatan ke MK Bukti Pelaksanaan Pilkada Belum Bersih
MK dibanjiri 135 gugatan
pilkada yang terdaftar per 23 Desember 2020. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah.
Dari keseluruhan angka tersebut, tujuh merupakan sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 114 sengketa pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa pilkada wali kota dan wakil wali kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))