Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menekankan pemantauan terhadap kampanye
Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 di media sosial (medsos) menjadi tugas bersama. Bawaslu tak bisa sendirian memelototi seluruh konten kampanye.
"(Pengawasan) ini memerlukan peran berbagai lembaga. Bawaslu dengan kapasitasnya sebagai pengawas pemilu tidak sebanding," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring, Minggu, 22 November 2020.
Menurut dia, masyarakat perlu ikut memantau kampanye di 270 daerah penyelenggara pilkada serentak. Konten-konten yang berpotensi melanggar aturan dapat dilaporkan ke Bawaslu.
Baca:
KPU Diminta Antisipasi Pemilih Tak Pakai Masker Saat Pencoblosan
"Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi Gowaslu atau menyampaikan ke WA (
WhatsApp) di nomor 0811-1414-1414 atau melapor melalui
website Bawaslu," ujar dia.
Fritz menyebut Bawaslu telah memeriksa 380 konten medsos yang berpotensi bermasalah. Sebanyak 182 akun telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk ditutup.
Berdasarkan data Kemenkominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 jenis berita bohong yang beredar di medsos terkait pilkada. Salah satunya hoaks soal pasangan calon (paslon) sudah meninggal atau berganti.
"Ada juga hoaks pilkada bukan 9 Desember 2020, tetapi diundur menjadi 2021," contoh Fritz.
Bawaslu juga mememukan 150 iklan kampanye di medsos muncul sebelum masa kampanye berlangsung. Kasus ini dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))