Jakarta: Peneliti Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LPE3S) Didik J Rachbini mengkritik kebijakan pemerintah kukuh menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi
virus korona (covid-19). Kebijakan itu dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945," kata Didik dalam webinar bertajuk 'Covid-19 Pandemic, Public, and The State: A Multidisciplinary Perspective', Selasa, 6 Oktober 2020.
Kebijakan tetap melaksanakan pilkada bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, terang dia, berbunyi 'melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia'.
"Kalau Pilkada diteruskan itu tidak melindungi tumpah darah Indonesia," ujar Didik.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini menegaskan mestinya negara melindungi hak hidup dan kesehatan rakyat. Seperti Pasal 28H UUD 1945 yang menyebut 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.
"Kalau pilkada (diteruskan), makin tinggi (penularan)
covid-19 itu melanggar UUD 1945," ucap Didik.
Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan 9 Desember 2020. Keberlanjutan tahapan pilkada berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pilkada, Senin, 21 September 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))