Malang: Sebanyak 3.374 surat suara untuk
pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Malang 2020 dimusnahkan. Ribuan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 8 Desember 2020.
"Surat suara yang dimusnahkan ada 3.374 lembar," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa, 8 Desember 2020.
Mahardika menjelaskan, ribuan surat suara tersebut dimusnahkan lantaran rusak serta melebihi jumlah kebutuhan. Jumlah kebutuhan surat suara Pilbup Malang 2020 sebanyak 2.055.464 surat suara.
"Totalnya 2.003.608 lembar lalu ditambah cadangan 2,5 persen jadi totalnya 2.055.464 lembar," bebernya.
Baca: 199 Petugas KPPS Kabupaten Bandung Positif Covid-19
Sementara itu, rincian surat suara yang dimusnahkan antara lain surat suara rusak sebanyak 557 lembar dan surat suara yang melebihi kebutuhan sejumlah 2.817 lembar.
"Surat suara yang rusak itu karena ada yang tidak tercetak utuh, ada yang sobek," imbuhnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2020 diikuti tiga pasangan calon (paslon). Yakni pasangan calon dengan nomor urut 1, M Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) yang merupakan pasangan calon dari koalisi PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PPP.
Kemudian, pasangan calon dengan nomor urut 2, Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) yang merupakan pasangan calon dari koalisi PKB dan Hanura.
Terakhir, pasangan dengan nomor urut 3, Heri Cahyono, dan Gunadi Handoko (Malang Jejeg) yang merupakan pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Baca: 123 TPS di Mojokerto Rawan, Pengamanan DiperkuatJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))