Jakarta: Putusan
Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah dinilai bukti lembaga peradilan bisa dikontrol penguasa. Polanya mirip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu.
“Ya ini mengingatkan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi situlah letak peradilan kita, peradilan yang yang masih bisa dimainkan dengan kekuasaan,” kata pengamat politik Ujang Komarudin kepada
Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2024.
Dengan adanya putusan MA tersebut, langkah Ketua Umum PSI
Kaesang Pangarep maju dalam
Pilkada 2024 semakin terbuka lebar. Tinggal Kaesang berupaya mendapatkan dukungan dari partai politik dan ayahnya, Presiden Joko Widodo untuk bisa bertarung di pilkada.
“Perahunya sudah didapatkan, tinggal harus mendapatkan dukungan koalisi partai hingga 20 persen itu,” ucap Ujang.
MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait syarat usia calon kepala daerah. Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah menjadi minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota.
Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah. Putusan MA ini disebut untuk memuluskan langkah Kaesang maju dalam Pilkada 2024. Pasalnya, usia Kaesang baru akan menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember atau setelah masa pencoblosan Pilkada 2024 berakhir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))