Sumedang: Masih ada kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumedang, Jawa Barat, dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini. Belum masuk masa kampanye, sudah ada dua pelanggaran yang ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumedang.
Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya menyebut pelanggaran berupa pengerahan massa pada institusi pendidikan. Dalam acara pengesahaan pegawai honorer, Bupati petahana Eka Setiawan meminta dukungan kepada para ASN.
Pernyataan yang terlontar Eka ini disambut dengan pekikan 'mantap' (slogan dari bakal calon Eka Setiawan-Moch Agung) dari aparatur negara tersebut.
"Kita sudah melakukan penindakan, atas masalah ini dengan memanggil Kadisdik Sumedang yang waktu itu turut hadir di acara tersebut," ungkap Ade, saat ditemui di kantornya, Rabu, 7 Februari 2018.
Selain itu, Panwaslu Kabupaten Sumedang juga melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sumedang dengan dugaan pelanggaran netralitas. Netralitas ASN, kata dia, telah tegas diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.
Kabupaten Sumedang menduduki posisi ke-19 wilayah dengan kerawanan netralitas ASN. "Ya bisa dibilang, ASN di Sumedang itu riskan berpolitik. Apalagi kalau calon tersebut
incumbent (petahana)," tandasnya.
ASN yang melanggar akan disemprit dan disanksi dengan aturan yang berlaku. Walau demikian, Panwaslu Kabupaten Sumedang masih belum bisa memberikan tindakan tegas ke bakal pasangan calon karena belum ada penetapan dari KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))