Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, merekrut 8.617 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk
Pilwakot Solo 2020. Ribuan petugas KPPS tersebut akan ditugaskan di 1.231 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan se-Kota Surakarta.
"Pengumuman perekrutan KPPS mulai 1-6 Oktober 2020. Kemudian pendaftaran dibuka mulai 7-13 Oktober 2020," urai Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Selasa, 6 Oktober 2020.
Sebanyak 8.617 KPPS akan bertugas di 1.231 TPS. Masing-masing TPS ditugaskan tujuh KPPS. Bagi warga Solo yang berminat untuk mengikuti seleksi KPPS, bisa mengunduh formulir dan persyaratan lainnya di laman resmi KPU Solo.
Syarat untuk menjadi KPPS di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), usia maksimal 20 tahun, tidak menjadi anggota parpol, tidak pernah dipenjara, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU, dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan sama.
Baca juga:
Kejagung Tangkap Buronan Narkotika ke-88 di Batam
"Kemudian syarat lain, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu, tidak punya riwayat penyakit dan bersedia mengikuti rapid test. Seluruh syarat tersebut harus dipenuhi bagi siapa saja yang tertarik menjadi anggota KPPS Pilwakot Solo," imbuhnya.
Sedangkan secara administrasi, pendaftar wajib menyertakan kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah SMA, surat kesehatan, daftar riwayat hidup, dan foto 3x4 sebanyak tiga lembar. Syarat lainnya adalah selama proses seleksi tetap menetapkan protokol kesehatan covid-19.
"Jika tertarik bergabung menjadi KPPS dapat segera mengirimkan surat lamaran langsung ke KPU Solo," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))