Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 harus berlandaskan protokol kesehatan, terutama saat kampanye. KPU tengah merancang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut sanksi pelanggar dibuat bertingkat. Pelanggar pertama kali akan diberi sanksi administrasi mulai dari imbauan hingga teguran tertulis.
Kemudian, KPU juga bisa berkoordinasi dengan Bawaslu serta aparat keamanan untuk menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan. "Kalau pelanggaran lebih berat dapat dikenakan sanksi larangan kampanye tiga hari," ujar Raka Sandi kepada
Media Indonesia, Kamis, 17 September 2020.
Aturan akan disosialiosasikan bila sudah rampung. KPU tidak ingin pelanggaran seperti saat masa pendaftaran terulang.
"Komitmen kami juga jelas bahwa pilkada ini harus berjalan sukses namun tetap menjaga dari covid-19," pungkasnya.
Paslon harus ikut aturan main
Raka Sandi menegaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 terkait kampanye selama Pilkada Serentak 2020 telah komprehensif mengadopsi protokol kesehatan. Misalnya, kegiatan yang mengumpulkan massa harus mengantongi izin dari satuan tugas covid-19 di wilayah setempat.
"Bila berdasarkan hasil koordinasi pasangan calon, Bawaslu, kepolisian juga satgas bahwa kondisi tidak memungkinkan, maka pelaksanaan rapat terbuka atau lainnya bisa ditiadakan dan diganti dengan sarana virtual," terang dia.
Ia menerangkan, KPU sedang membuat aturan turunan mengenai pasal tersebut. Opsi pertama petunjuk teknis pasal itu akan dimuat dalam Peraturan Teknis KPU secara khusus atau masuk dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai kampanye pilkada.
"Kita targetkan penjabaran mengenai ketentuan pasal itu segera rampung sebelum tiba masa kampanye," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))