Sleman: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengganti dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penggantian itu dilakukan setelah dua anggota KPPS terkonfirmasi positif
covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi, mengatakan konfirmasi positif covid-19 itu diketahui usai keduanya menjalani tes usap. Sebelum tes usap, keduanya reaktif saat jalani rapid tes.
"Kami lakukan pergantian kepada dua orang petugas KPPS yang positif karena yang bersangkutan harus menjalani isolasi," kata Trapsi saat dikonfirmasi pada Senin, 30 November 2020.
Baca: Kota Tangerang Kembali Zona Merah Covid-19
Ia mengatakan dua anggota KPPS berasal dari Kecamatan Prambanan. Setelah hasil diketahui, KPU meminta keduanya jalani isolasi.
Trapsi mengatakan, rapid tes menjadi syarat wajib anggota KPPS sebelum bertugas. Total yang menjalani raid tes sebanyak 19.125 orang.
Tes yang dilakukan kelurahan maupun Puskesmas itu menjadi bagian awal untuk mencegah penularan covid-19 saat proses pemungutan surat suara. Bila hasil rapid tes reaktif, siapapun harus lakukan tes usap.
"Bagi yang kedapatan reaktif covid-19, kami minta agar mengikuti kegiatan bimtek dan lain sebagainya sembari menunggu hasil swab yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))