Majalengka: Langkah petahana Karna Sobahi untuk kembali maju pada Pemilihan Bupati (
Pilbup) Majalengka 2024 dinilai tak mulus. Hal yang menjadi sandungan adalah anak dari Karna, Irfan Nur Alam, terjerat kasus korupsi saat menjabat Kepala BKPSDM Majalengka.
"Tentu kasus korupsi keluarga akan punya dampak terhadap elektabilitas Karna Sobahi sebagai petahana," kata Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, di Majalengka, Sabtu, 2 Agustus 2024.
Igor mengatakan dampak korupsi yang dilakukan sang anak diyakini bakal mempengaruhi elektabilitas dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya ini akan mempunyai dampak besar di hajatan Pilbup Majalengka.
"Kendala terbesarnya nanti ada pada perhatian publik terhadap persoalan kasus korupsi Pasar Cigasong yang menyeret anaknya sendiri, Irfan Nur Alam dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung," jelasnya.
Igor meyakini masyarakat sudah pintar dalam memilih pemimpin yakni bersih dan berintegritas. Sehingga menurut Igor, adanya kasus korupsi yang menjerat keluarga Karna akan membuat peluangnya di Pilbup Majalengka kian kecil.
"Banyak kasus menunjukkan isu korupsi berpengaruh terhadap kepercayaan publik, serta sangat berpotensi mengubah preferensi pilihan politik masyarakat," jelas Igor.
Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka itu telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.
Atas hal ini, Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))