Tegal: Ratusan ribu Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Tegal, Jawa Tengah, untuk Pilkada Serentak 2018 dinyatakan bermasalah. Jumlah DPS bermasalah mencapai 120.056 pemilih.
Kesalahan terdapat pada Nomor Kartu Keluarga (KK) kosong dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kosong. Temuan itu merupakan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tingkat desa/kelurahan, Panwascam se-Kabupaten Tegal serta Panwas Kabupaten Tegal.
"Pencermatan DPS yang diumumkan sejak tanggal 21-26 Maret 2018 itu, ditemukan ketidakcocokan dan ketidaksesuaian. Kemungkinan masih terus bertambah, karena masih terus dilakukan pencermatan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, Senin, 2 April 2018.
Selain NIK kosong, juga terdapat kesalahan penulisan pada status perkawinan, alamat, usia, dan kode disabilitas. Panwas juga menemukan data pemilih ganda, meninggal dunia serta data yang hanya mencantumkan nama, tanggal lahir serta jenis kelamin.
Persebaran data bermasalah ini ada di 18 kecamatan, di antaranya Adiwerna sebanyak 14.483 pemilih, Balapulang (13.030), Dukuhturi (11.478), Suradadi (11.711), Margasari (8.855) orang, dan Jatinegara (8.244).
"Kami telah memberikan rekomendasi perbaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada KPU Kabupaten Tegal, PPK maupun PPS untuk segera dilakukan perbaikan," ujarnya.
Mewujudkan data pemilih yang berkualitas jadi keharusan. Sehingga, tidak ada warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terakomodir dalam daftar pemilih. Begitu juga sebaliknya.
Panwa telah membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2) mulai tanggal 27 Maret 2018 hingga 7 April 2018 setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB di masing-masing Panwascam dan Panwas Kabupaten Tegal.
"Posko ini untuk menampung atau menerima pengaduan, tanggapan serta masukan masyarakat terkait daftar pemilih," tutur Harpendi.
Masyarakat bisa mengadukan data belum terdaftar dalam model A.1-KWK (DPS per-TPS), belum memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) untuk memilih, serta masyarakat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih tapi masih terdaftar dalam DPS per-TPS.
TMS dimaksud karena beralih status warga negara sipil menjadi anggota TNI/Polri, sudah meninggal dunia, secara administrasi kependudukan bukan warga Kabupaten Tegal serta belum berumur 17 tahun dan belum menikah.
"Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pencermatan data pemilih," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))