Jakarta:
DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat konsultasi membahas draf revisi Peraturan KPU (PKPU)
Pilkada 2024. Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi II mengesahkan draf PKPU yang telah disusun
KPU. Putusan MK terkait syarat pengusungan pasangan calon dan umur kepala daerah resmi dimasukkan dalam aturan teknis tersebut.
“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 25 Agustus 2024.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak. Yakni, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota KPU lainnya. Kemudian, perwakilan Bawaslu dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga hadir dalam rapat.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan KPU bakal menggelar rapat konsultasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. KPU meyakini DPR tak akan mengutak-atik rancangan yang telah disusun.
“Insya Allah, semoga lancar semua," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin,” Minggu, 25 Agustus 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))