Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) diminta mendiskualifikasi calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Darmansyah lantaran dinilai telah menjadi bupati selama dua periode.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 129/PUU-XII/2024 tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah pada Kamis 14 November 2024. Jabatan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yakni masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.
"Di mana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan Bupati dua periode, Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024," kata Pengamat Politik dan Penggiat Demokratis, Arief Poyuono, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Desember 2024.
Arief meminta KPU menjalankan putusan MK terkait pencalonan Edi. Apalagi petahana pernah mengajukan permohonan judicial review pada perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada 28 Februari 2023, namun ditolak MK.
"Karena telah dianggap menjabat dua periode. MK dalam putusannya menyatakan masa jabatannya sebagai Plt Bupati maupun Bupati definitif Kutai Kartanegara menggantikan Rita Widya Sari pada masa bakti 2016-2021 telah dihitung sebagai satu periode penuh," jelas Arief.
Hal itu, kata Arief, diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024. MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan kepala daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Helmi-Mian, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan, Elva-Rizal.
"MK kembali menegaskan makna “masa jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, di mana masa jabatan dihitung satu periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt)," ungkapnya.
Arief memerinci inti Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 adalah memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor: 22/2009, 67/2020, dan 2/2023.
"Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) kepala daerah. MK memutuskan masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan," ujar dia.
Dalam putusan ini, lanjut Arief, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan.
“Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," ungkap Arief.
Menurut dia dengan adanya keputusan ini, calon kepala daerah yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum (null and void) dan wajib serta harus didiskualifikasi.
"Pendiskualifikasi terhadap Edi Darmansyah Ini bukan masalah menang kalah atau zero sum game dalam Pilkada Kukar 2024, tapi masalah penegakan aturan main dan hukum dalam pelaksanan Pilkada yang demokratis dan menjunjung tinggi UU dan hukum yang berlaku," tegas Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))