Jakarta:
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang diisiukan maju Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024 disebut belum juga mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, batas waktu
resign sudah habis.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Aang Witarsa Rofik mengatakan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang saat dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 18 Juli 2024.
Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut para
pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan surat keputusan (SK) dari Mendagri dan keputusan presiden (Keppres).
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai pj-nya. Jadi tetap bekerja," ungkap dia.
Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari pengganti. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.
"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.
Meski 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.
Sementara itu, pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
(Mohamad Farhan Zuhri)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))