Jakarta: Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyayangkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya dijadikan data pembanding pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Sirekap tidak berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
"Sirekap sebenarnya bisa dijadikan
pilot project dengan kualifikasi dan asesmen yang cukup," ujar Ihsan kepada
Medcom.id, Jumat, 13 November 2020.
Ihsan menuturkan
pilot project Sirekap dapat digelar di sejumlah daerah dan diterapkan sebagai hasil resmi rekapitulasi suara. Daerah yang dipilih menjadi
pilot project ialah daerah dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sedikit hingga daerah dengan indeks kerawanan pemilu rendah.
"Di luar daerah itu bisa jadi data pembanding saja. Ini bisa jadi langkah yang baik untuk membuka penerapan Sirekap di pemilu selanjutnya," tutur Ihsan.
(Baca:
Gagal Jadi Sistem Utama, Sirekap Hanya Digunakan Sebagai Alat Bantu)
Dia meyakini penyelenggara Pilkada Serentak 2020 tidak menggunakan Sirekap. Apalagi, di tengah pandemi
covid-19 dengan berbagai keterbatasan.
"Fokus penyelenggara di daerah pasti lebih mengutamakan rekap manual berjenjang dibanding Sirekap, karena (Sirekap) hanya sebatas data pembanding," kata Ihsan.
Sirekap disepakati hanya akan diuji coba atau menjadi alat bantu rekapitulasi suara di Pilkada 2020. Hasil resmi rekapitulasi suara Pilkada 2020 tetap berdasarkan berita acara dan rekapitulasi suara secara manual. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 12 November 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))