Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan
pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur. Dua TPS itu yakni satu di Surabaya, dan satu TPS di Kabupaten Malang.
"Kita pantau sementara ada dua TPS (PSU), itu akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Kamis, 10 Desember 2020.
Untuk di Surabaya, lanjut Anam, PSU dilakukan karena KPPS-nya melakukan pelanggaran dengan memberikan penandaan angka di surat suara. Menurutnya, hal itu sebuah pelanggaran yang serius, tepatnya di TPS nomor 25 wilayah Kedurus.
"Karena menyangkut kerahasiaan pilihan dari pemilih," jelasnya.
Sementara di Malang, lanjut Anam, dikarenakan ada dua orang lebih yang menggunakan hak pilihnya, tapi yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, Anam mengaku belum mengetahui TPS nomor berapa.
Baca juga:
Sahbirin-Muhidin Unggul Versi Hitung Cepat di Pilkada Kalsel
Untuk pemungutan suara ulang, kata Anam, akan diberi waktu tujuh hari setelah munculnya rekomendasi dari Bawaslu. Secara umum, pemungutan ulang bisa dilaksanakan cepat, yaitu dalam waktu dua hingga tiga hari.
"Karena kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang," kata dia.
Anam menambahkan pelaksanaan pilkada di 19 daerah di Jatim secara umum lancar, meski ada beberapa tempat yang terkendala karena hujan yang agak lebat. Misalnya di Situbondo, tapi pemungutan suara bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar.
"Alhamdulillah juga tidak tidak ada insiden satu pun yang kemudian sampai mengganggu pelaksanaan pemungutan suara," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))