"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Sabtu, 5 September 2020.
KPK menyambut baik tindakan para bakal calon kepala daerah yang patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Bagi yang belum melapor, Lembaga Antikorupsi meminta disegerakan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," ujar Ipi.
Baca: 4 Kunci Pilkada 2020 Sukses dan Aman Dari Covid-19
Ipi mengatakan sudah ada 770 akun pengisian daring LHKPN yang teregistrasi milik bakal calon kepala daerah. Masih ada 143 orang bakal calon kepala daerah yang belum lapor LHKPN.
"KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar, dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," tutur Ipi.
(AZF)