Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) akan diaplikasikan di sejumlah daerah penyelenggara
Pilkada 2020. Teknologi itu dapat mempersingkat waktu penghitungan suara.
"Kita berharap (Pilkada) 2020 ada dua daerah dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah kami rumuskan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz dalam program acara Prime Talk Metro TV, Kamis, 13 Agustus 2020.
Viryan tidak menjelaskan secara detail dua daerah tersebut. KPU juga akan menerapkan e-rekap di sejumlah daerah. Namun dalam status uji coba.
"Untuk daerah lain diterapkan (e-rekap), tapi bukan sebagai hasil resmi," ujar dia.
Baca:
Kemenkominfo Siap Dukung E-rekap di Pilkada 2020
Viryan menjelaskan di tengah pandemi
covid-19, KPU perlu memperhatikan kondisi kesehatan serta infrastruktur teknologi dalam menerapkan e-rekap. sehingga tidak semua daerah dapat diterapkan e-rekap pada pemungutan suara 9 Desember mendatang.
"Secara struktur informasi memungkinkan (e-rekap). Tapi karena ini pilkada, (perlu) keputusan politik di tingkat lokal sesuai dengan amanah undang-undang," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyebut saat ini DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. KPU mendorong e-rekap ditetapkan menjadi hasil perhitungan yang resmi.
"Mudah-mudahan ketika revisi dilakukan e-rekap ditetapkan jadi hasil pemilu resmi. Rekap yang berhari-hari di kecamatan dan kabupaten tidak ada, begitu hasil pemilu di-
capture dikirimkan di sistem,"ujar Arief dalam diskusi kesiapan pilkada di masa pandemi di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))