Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membentuk badan Adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (
Pilkada) 2024. Sebanyak 967 kuota dibutuhkan untuk mengisi keterwakilan di tiap wilayah tersebut.
"Jadi petugas yang dibutuhkan untuk PPK itu setiap kecamatan ada 5 orang dan untuk petugas PPS ada 3 anggota. Jadi kalau secara keseluruhan itu anggota PPK 145 dan PPS 822 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, di Tangerang, Rabu, 24 April 2024.
Umar menjelaskan kebutuhan tersebut disesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang yakni 29 kecamatan dengan 274 kelurahan/desa. Pembentukan badan Adhoc tersebut dimulai melalui perekrutan anggota PPK dan PPS yang dibuka pada 23-29 April 2024.
Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati.
"Secara tahapan kita juga akan menyiapkan waktu ketika nanti ada dua kali penyuluhan dengan melakukan perpanjangan. Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi, yang mana nanti disiapkan oleh tim SDM KPU," jelasnya.
Berdasarkan keputusan KPU, metode pembentukan badan Adhoc Pilkada khususnya PPK dan PPS dilakukan dengan seleksi secara terbuka. Dalam pengumuman pembentukan badan Adhoc ini dilaksanakan pada 23-29 April 2024, dengan beberapa tahapan seperti penelitian administrasi calon anggota pendaftar, seleksi tertulis, wawancara hingga pengumuman kelulusan. Adapun untuk tahapan tes secara tertulis melalui sistem komputer assisted test (CAT), akan dimulai pada 6-8 Mei 2024.
"Nanti pada 4 Mei, akan ada tanggapan masyarakat terlebih dahulu, untuk mendapatkan pengumuman hasil tes pertama ini," ungkap Umar.
Dalam pembentukan Adhoc ini KPU Kabupaten Tangerang melakukan tes wawancara dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Kemudian, bagi calon anggota yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus nantinya bakal ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi atau pendaftaran badan Adhoc ini bisa melakukan secara mandiri melalui aplikasi KPU. Selain itu kami juga membuka pendaftaran secara langsung di kantor KPU Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))