Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh telah menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh akan digelar pada 2022. Tahapan pilkada dimulai pada April 2021 dan pencoblosan pada 17 Februari 2022.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota telah menggelar rapat pleno tahapan pilkada Aceh tahun 2022.
"Kita sudah sepakat semua tahapan pilkada di Aceh dimulai pada April 2021 dan pencoblosan pada 17 Februari 2022. Dan tahapan itu sudah kita tandatangani," kata Syamsul, Jumat, 5 Februari 2021.
Surat keputusan KIP Aceh nomor: 1/PP.01.2-KPT/11/Prov/i/2021 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Keputusan pleno itu diserahkan ke DPR Aceh dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah," ujarnya.
Berdasarkan, Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta dilakukan koordinasi agar tahapan pilkada berjalan aman dan damai. Maka Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, DPR RI, dan KPU RI terkait rencana Pilkada 2022.
"Nanti kita lihat lagi kalau ada perubahan kita sesuaikan, kita sinergikan dengan perubahan yang ada," jelasnya.
Berikut daerah yang mengikuti pilkada 2022
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
1. Provinsi Aceh.
Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota
1. Banda Aceh
2. Langsa
3. Lhokseumawe
4. Sabang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
1. Aceh Barat
2. Aceh Barat Daya
3. Aceh Besar
4. Aceh Jaya
5. Aceh Singkil
6. Tamiang
7. Aceh Tengah
8. Aceh Tenggara
9. Aceh Timur
10. Aceh Utara
11. Bener Meriah
12. Bireuen
13. Gayo Lues
14. Nagan Raya
15. Pidie
16. Simeulue
Sementara tiga kabupaten/kota lainnya telah mengikuti pilkada pada 2018 lalu dan akan mengikuti pilkada pada 2023.
1. Kabupaten Aceh Selatan
2. Kabupaten Pidie Jaya
3. Kota Subulussalam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))