Jakarta: Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin terkait sengketa
Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai merugikan para pasangan calon. PT TUN menolak gugatan terhadap Edi Damansyah sebagai calon petahana yang diduga sudah dua periode menjabat kepala daerah.
"Ketika pelaksanaan pilkada tidak sesuai dengan hukum, jenderal (penggugat) harus dianggap mengalami kerugian konstitusional," kata pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, saat dihubungi wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Margarito menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status Edi Darmansyah telah menjalani dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara harus dipatuhi. Sehingga, Edi Damansyah tidak boleh kembali mencalonkan diri sebagai bupati.
"Itu menurut keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia tidak bisa mencalonkan diri lagi. Senang mau tidak senang, apa pun alasannya, itu ga bisa. Dari segi hukum, keputusan MK menjadi hukum sejak saat diputuskan," ujar dia.
Dia menyarankan penggugat melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA juga diharapkan memberikan keputusan yang benar.
"Saya berharap Mahkamah Agung benar dalam memutus kasus ini, jangan aneh-aneh. Karena jelas MK mengatakan sudah dua periode mau bilang apa," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono menilai pelaksanaan Pilkada Kukar tidak sah. Sebab, Pilkada Kukar diikuti Edi Damansyah yang sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.
Menurut dia, penyelenggara pemilu telah menyalahi hasil putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menguji posisi Edi Damansyah. Sesuai putusan MK, Edi Damansyah semestinya dianggap bupati yang menjabat dua periode, sehingga tidak boleh lagi mencalonkan diri pada jabatan yang sama.
"Dalam sidang di PT TUN Banjarmasin yang menolak gugatan intervensi pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin menunjukkan Hakim salah dalam mengambil putusan. Karena subjek yang menjadi dalam perkara TUN justru tidak diikutsertakan dalam gugatan tersebut," tegas Arifin.
Pihaknya juga akan melaporkan ke Komisi Yudisial terhadap Hakim yang memberikan putusan perkara nomor 42 P/HUM/2024. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Irfan Fachruddin, bersama dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yosran.
PT TUN Banjarmasin menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara terkait pencalonan pasangan petahana. Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon lain yang menganggap Edi Damansyah telah menjabat dua periode.
Penetapan pasangan calon menjadi materi gugatan, dan KPU Kutai Kartanegara kemudian menjadi tergugat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))