Jakarta: Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, memastikan bahwa Ketua Umum PSI,
Kaesang Pangarep, batal maju dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSI menghentikan semua proses administrasi yang telah diurus untuk Kaesang.
"Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu 24 Agustus 2024.
Baca juga:
PSI Tegaskan Kaesang Tidak Maju di Pilkada 2024
Raja Juli mengaku PSI dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus belum sepakat 100 persen mengusung Kaesang sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Namun PSI berusaha mempersiapkan administrasi jika pada akhirnya Kaesang bisa disepakati untuk maju.
"Sebagai Sekjen saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," ujar Raja.
Menurut Raja Juli, keinginan untuk mengusung Kaesang datang dari aspirasi kader PSI dan sejumlah partai di KIM Plus.
Mereka menginginkan Kaesang tampil sebagai salah satu tokoh muda dalam Pilkada Jawa Tengah.
Dokumen-dokumen persyaratan yang sempat diurus, kata Raja Juli, dilakukan oleh para kader PSI yang antusias dengan rencana tersebut.
"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK," ujar Raja.
Namun, semua proses tersebut dihentikan setelah keputusan MK. Putusan itu menegaskan batas minimal usia calon kepala daerah harus 30 tahun pada saat penetapan di KPUD. Sementara
Kaesang belum genap 30 tahun.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kaesang sudah mengurus beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan Pilkada. Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat 23 Agustus 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))