Devisi hukum dan pinindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Crown, Semarang, Rabu, 28 Februari 2018. Foto: Medcom.id/Budi Arista Romadhoni
Semarang: Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mencatat 19 kepala desa dan satu aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat tidak netral. Perangkat desa dan camat tersebut didapati menghadiri deklarasi dukungan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Divisi hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan 14 kepala desa berasal dari Kabupaten Purworejo, serta lima kepala desa dan satu camat di Kabupaten Kudus.
"Mereka diduga melakukan pelangggaran Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dikatakan Pejabat negara, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang melakukan suatu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucapnya di Semarang, Rabu, 28 Februari 2018.
Ana menyebutkan, saat ini 14 kepala desa dari Purworejo yang diduga tidak netral sudah diproses sampai tahap melengkapi pendapat dari saksi ahli. Sedangkan camat dan lima kepala desa di Kudus sedang tahap klarifikasi.
Terduga pelanggaran netralitas ASN dengan sengaja datang di acara pertemuan deklarasi dukungan. "Datang di pertemuan dukungan paslon itu tidak diperbolehkan. Pelanggaran tersebut bila terbukti akan mendapat sanksi terberat adalah hukuman pidana dan denda uang," ucapnya.
Dia menambahkan, sudah banyak pelanggaran yang terjadi di Jawa Tengah. Mulai pelanggaran netralitas ASN hingga dugaan pelanggaran pencatutan nama masyarakat di parpol.
"Pelanggaran paling banyak adalah Alat Peraga Kampanye (APK). Kalau pelanggaran dari pasangan calon sendiri sementara belum ada," tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))