Jakarta: Permohonan
sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Samosir 2020 yang diajukan pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga tetap dilanjutkan. Proses ini berpotensi melanggar UU Pilkada.
Rapidin Simbolon-Juang Sinaga menggugat kemenangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Desember 2020. Padahal batas waktu pengajuan gugatan telah berakhir.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda mengatakan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur tentang jangka waktu permohonan paling lama tiga hari setelah penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Samosir mengumumkan hasil perolehan suara pada 16 Desember 2020.
Ia menilai proses sengketa Pilkada Samosir 2020 dapat menciptakan ketidakpastian waktu dan rawan terjadinya ketidakadilan. "Batasan Pasal 157 sudah tegas, berarti pasal itu untuk menjamin kepastian waktu. Sehingga kalau terjadi penyimpangan tentu akan menimbulkan ketidakpastian waktu dan itu rawan terjadinya ketidakadilan," ujar Ni'matul, Sabtu, 27 Februari 2021.
Baca: Lewati Tenggat Waktu, MK Harus Tolak Gugatan Pilbup Samosir
Dia menjelaskan pedoman perkara sengketa hasil pilkada juga sudah diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Pilkada. Dia meminta MK memutuskan persoalan ini melalui peraturan yang jelas.
"MK agar memutus perkara ini dengan peraturan yang sudah ada," kata Ni'matul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))