medcom.id, Jakarta: Naman Sanip dituntut tiga bulan kurungan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Terdakwa kasus dugaan pengadangan kampanye calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat terbukti menghalangi kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan bahwa Naman Sanip terbukti secara sah melakukan melanggar Pasal 187 ayat 4 UU 10 Tahun 2016," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani di ruang persidangan Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).
Baca: Naman Sanip Membantah Mengusir Djarot
Naman terbukti melarang Djarot masuk ke Kampung Bulu Ayam, karena menjadi wakil Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. "Dalam kesaksiannya, dia mengatakan, Djarot satu grup dengan Ahok yang menistakan agama," ujarnya.
Jika Naman dinyatakan bersalah dan dihukum, tidak serta-merta harus meringkuk di penjara. Ia diberi kesempatan enam bulan.
"Kalau dalam waktu enam bulan dia melakukan tindak pidana, apapun itu, dia langsung dipenjara. Kalau dia berbuat baik, dia tidak akan masuk penjara," terang Reza.
Di akhir sidang, Naman menyatakan akan mengajukan pledoi. Dia akan menyiapkan nota pembelaannya agar terbebas dari jerat hukuman. "Saya akan melakukan pledoi," ujarnya.
Reza menyampaikan, hal yang meringankan hukuman Naman adalah pemberian maaf Djarot. "Pak Djarot sudah memaafkan dan sudah ada perdamaian di antara mereka. Itu salah satu poin yang meringankan," terang Reza.
Djarot pernah berucap telah memaafkan pria berusia 52 tahun itu. Ia juga berharap Naman tak dihukum maksimal. "Saya harap kalau memang dihukum jangan terlalu lama," ujar Djarot, 16 Desember.
Djarot menyebut Naman sebagai seorang pemberani. Pasalnya, Naman mau menemui Djarot di lokasi pengadangan. "Saya mengapresiasi terdakwa. Dia ksatria karena mau mendatangi saya saat saya nanya di mana komandannya," ungkap Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu tak tahu apakah kesaksiannya akan meringankan Naman atau tidak. "Saya tidak tahu. Itu hakim yang menilai," kata Djarot.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))