Sidang Pengadangan Djarot
Naman Sanip Membantah Mengusir Djarot
- 19 Desember 2016 16:27
- Nur Azizah
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kampanye Naman Sanip menyangkal menghalangi proses kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Sebaliknya, Naman justru mengaku membantu menenangkan massa yang menolak Djarot.
Naman mengatakan tidak pernah mengusir mantan Wali Kota Blitar itu. Ia juga membantah membawa spanduk yang berisi penolakan.
"Saya malah menenangkan massa. Saya teriak 'Tenang, tenang, tenang semuanya'," kata Naman di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).
Baca: Naman Tegaskan tak Berniat Adang Djarot
Naman menceritakan, saat itu massa sudah berkumpul di depan Kampung Bulu Ayam. Mereka meneriakkan kata-kata 'usir' dan 'tolak penista agama'. "Saya enggak pernah mengucapkan itu. Saya enggak mengusir, saya tidak menolak pak Djarot," ungkap Naman.
Sementara itu, pengacara Naman, Abdul Haris, mengatakan, kedatangan kliennya ke lokasi kampanye hanya ingin menyampaikan aspirasi ke calon gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Sayangnya, Ahok tak datang ke lokasi kampanye.
"Dia ingin menyampaikan aspirasi. Menurut keyakinannya, Ahok menistakan agama," kata Haris
Naman ke lokasi kampanye hanya ingin membela agama yang dianut. Ia tidak pernah mengumpulkan massa. Menurut Haris, pertemuan Djarot dengan Naman pun tidak sengaja. Secara kebetulan, Naman berada paling dekat dengan cawagub nomor urut dua itu.
Sebelumnya, Djarot mengapresiasi keberanian terdakwa Naman Sanip. Djarot menganggap Naman seorang kesatria. "Saya mengapresiasi terdakwa. Dia kesatria karena mau mendatangi saya," kata Djarot di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 16 Desember.
Saat Djarot diadang kerumunan warga, ia sempat bertanya di mana komandan pedemo. Tak membutuhkan waktu lama, Naman maju menemui Djarot.
"Saya tidak tahu dia komandannya atau bukan. Tapi saat saya tanya mana komandannya, dia maju. Mungkin dia berinisiatif," tutur Djarot.
Suasana sidang kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat--Metrotvnews.com/Nur Azizah
Djarot mengaku sempat memberi tahu Naman terkait risiko pengadangan. Djarot menyampaikan, dirinya berhak berkampanye dan dijamin undang-undang.
Meski sudah diberitahu, Naman tetap melakukan pengadangan. Djarot dilarang berkampanye lantaran menjadi Wakil Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menistakan agama.
Naman adalah seorang penjual bubur. Dia didakwa telah menghalangi, menghalau, dan menggagalkan kampanye Djarot di Kembangan Utara pada Rabu 9 November.
Naman dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta.
Secara pribadi Djarot telah memaafkan Naman. Bahkan malam tadi, Djarot berjanji bakal membantu keluarga Naman jika pengadilan memvonis Naman hukuman penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))