Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak akan keberatan menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, jumlah sengketa yang diajukan tidak sebanyak pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
"Kalau lebih berat saya rasa tidak ya. Karena ini aktornya hanya pasangan calon, dan jumlahnya relatif lebih sedikit dibandingkan pileg," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada
Medcom.id, Minggu, 27 Desember 2020.
Pada Pileg 2019, MK menerima 340 permohonan gugatan. Dari total itu hanya 260 perkara yang teregistrasi dan disidangkan MK. Sedangkan per 23 Desember 2020, MK baru menerima 135 gugatan terkait
Pilkada 2020.
Fadli mengatakan KPU bakal menghadapi proses sengketa dengan profesional. Sebab situasi itu sudah diprediksi jauh sebelumnya.
Baca:
Banyaknya Gugatan ke MK Bukti Pelaksanaan Pilkada Belum Bersih
"Ini proses yang memang sudah biasa, dan penyelenggara pemilu tentu sudah memperkirakan tahapan ini," ucap Fadli.
Sementara itu, Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan KPU mesti mempersiapkan diri melengkapi data-data pendukung untuk persidangan di
MK. Argumentasi hukum penyelenggara pemilu mesti dipertajam.
"Kelengkapan bukti dan kemudian saksi menurut saya penting sebagai alat untuk melakukan argumentasi hukum. Kemudian nanti dipertimbangkan di mahkamah," ujar Alwan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))