Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut 5 laporan terkait dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 telah diputus bersalah. Data ini dirangkum per Rabu, 9 Desember 2020.
"Lima putusan di pengadilan terkait politik uang," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Desember 2020.
Lima putusan pengadilan terkait kasus politik uang, yakni di Kabupaten Pelalawan, Riau; Kota Tarakan, Kalimantan Utara; Kabupaten Berau, Kalimantan Timur; Kota Tangerang Selatan, Banten; dan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelanggar dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 187A dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengadilan menghukum empat pelanggar politik uang dengan 36 bulan penjara serta denda Rp200 juta. Sedangkan di Pelalawan dihukum 6 bulan percobaan 1 tahun serta denda Rp200 juta.
Baca:
Koordinasi Antarlembaga saat Pemungutan Suara Pilkada Diapresiasi
Menurut Ratna,
awalnya Bawaslu menerima 136 laporan dan 60 temuan dugaan politik uang. Dari jumlah itu, 25 laporan di antaranya telah ditindak lanjut ke penyidik kepolisian.
"Sebanyak 13 masih diproses penyidik, 11 telah dilimpahkan ke penuntut umum, dan 1 dihentikan penyidik atau SP3," ujar Ratna.
Selanjutnya, 11 laporan di tingkat penuntut umum, 8 di antaranya telah diteruskan ke pengadilan, dan sisanya masih diproses. Kedelapan laporan masing-masing 5 telah diputus pengadilan dan 3 masih berproses.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))