Jakarta: Pilkada Jakarta 2024 berlangsung seru, dan hasil
quick count terbaru yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan pasangan
Pramono Anung dan Rano Karno unggul dengan perolehan suara sebesar 50,10%.
Namun, apakah dengan hasil tersebut Pilkada Jakarta hanya akan berlangsung satu putaran? Mari kita simak lebih lanjut.
Hasil Quick Count Terbaru
Sumber: Dok. Metro Tv
Berdasarkan hasil quick count yang ditampilkan oleh Lembaga Survei Indonesia pada tanggal 27 November 2024 pukul 20:22 WIB, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno berhasil memperoleh 50,10% suara.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 39,29% suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 10,61%, dengan suara masuk total 100%.
Dengan perolehan suara lebih dari 50%, Pramono-Rano memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Syarat Pilkada Jakarta Dua Putaran
Provinsi DKI Jakarta adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang bisa menggelar Pilkada hingga dua putaran, sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan ini, Pilkada Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dari UU tersebut, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% suara sah akan langsung ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, jika tidak ada yang mencapai ambang batas tersebut, maka akan dilaksanakan pemilihan putaran kedua antara dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007.
Dengan hasil quick count yang menunjukkan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 50,10% suara, pasangan ini memenuhi syarat untuk menang dalam satu putaran, tanpa perlu pemilihan lanjutan.
Namun, perlu diingat bahwa hasil quick count bukan hasil resmi, dan penetapan resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah penghitungan suara selesai.
Bagaimana Jika Terjadi Putaran Kedua?
Jika nantinya hasil resmi menunjukkan tidak ada satu pun pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka Pilkada Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua.
Putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama.
Misalnya, dalam situasi saat ini, jika Pramono Anung-Rano Karno gagal mempertahankan 50,10% suara dalam hasil resmi, maka pasangan ini akan berhadapan dengan Ridwan Kamil-Suswono di putaran kedua.
Keunikan aturan ini membuat Pilkada Jakarta lebih menegangkan dibandingkan Pilkada di daerah lain di Indonesia, yang hanya memerlukan satu putaran sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan khusus ini berlaku, bahkan ketika Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Hasil quick count ini tentunya menjadi perhatian besar bagi warga Jakarta, mengingat ketentuan khusus yang berlaku untuk Pilkada di ibu kota.
Mari kita tunggu hasil resmi dari KPU untuk memastikan apakah Pilkada Jakarta akan berakhir dalam satu putaran atau berlanjut ke putaran kedua.
Baca Juga:
Suara Masuk 76,25%: Pramono Anung Unggul, Dharma Pongrekun Berikan KejutanJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))