Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan pihaknya masih berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebab, pihaknya masih belum mendapat petunjuk teknis dari
KPU RI pascamputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia bakal calon kepala daerah, hingga Kamis sore, 22 Agustus 2024.
"Yang jelas kami menunggu dari KPU RI. Termasuk tadi yang ditanyakan soal putusan MK. Tindaklanjutnya sama, kami ada PKPU Nomor 8. Dasar PKPU itu adalah UU Pilkada. Kalau UU Pilkada masih tetap, PKPU-nya juga lanjut," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, Kamis 22 Agustus 2024.
Ali menerangkan, jika pada akhirnya DPR RI mengubah UU Pilkada maka PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga berpotensi berubah. Pasalnya, PKPU berdasarkan UU Pilkada.
"Beda lagi kalau akhirnya tindak lanjut atau revisi UU Pilkada itu sendiri, maka PKPU berubah. Kalau tidak ada revisi, PKPU yang sudah ada berlaku lalu akan muncul juknis dari KPU RI. Kami masih pakai aturan yang lama, PKPU 8 dan UU Pilkada," tegasnya.
Ali mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menggelar konsolidasi nasional dengan KPU RI. Dalam konsolidasi itu, KPU RI akan mengkaji putusan MK. Setelah itu, akan ada petunjuk yang diberikan oleh KPU RI kepada KPU tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
"Mereka menyampaikan kepada kami bahwa putusan MK akan dikaji. Setelah itu KPU RI akan memberikan petunjuk di tingkat provinsi dan kota, apa yang harus dilakukan. Termasuk bagaimana menyesuaikan diri dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024," bebernya.
Mendekati pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah, KPU Kota Malang mengimbau agar peserta mempersiapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran. Beberapa hal penting perlu diperhatikan seperti keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, dan status pendaftar apakah mantan terpidana atau tidak.
"Kami ini kan sosialisasi yang ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di sana ada aturan bagaimana soal kesehatan, laporan harta kekayaan, dan juga soal narapidana," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))