Kupang: Sebanyak 27 tempat pemungutan suara (TPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan pemungutan suara ulang dalam pilkada 2018. Jumlah TPS tersebut, tersebar di tujuh dari 22 kabupaten/kota.
"Total seluruh TPS yang menggelar pemilu ulang tercatat 27 TPS di tujuh kabupaten yakni Kabupaten Kupang, Alor, Belu, Timor Tengah Selatan (TTS), Malaka, Rote Ndao dan Sumba Barat Daya (SBD)," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fontuna.
Jumlah TPS yang menggelar pemilihan ulang paling banyak terdapat di
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni mencapai 12 TPS. Disusul Kabupaten Kupang dengan daerah yang menggelar pemungutan suara
ulang terbanyak kedua yakni sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara Kabupaten Alor dan Kabupaten Rote Ndao masing-masing tiga TPS. Sedangkan Kabupaten Belu dan Malaka masing-masing satu TPS yang menggelar pemilihan ulang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))