Jakarta: Pimpinan DPR diminta segera menindaklanjuti pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada menjadi undang-undang (UU). DPR dan Pemerintah sepakat aturan soal penundaan pilkada itu dijadikan undang-undang.
"Kita berharap pimpinan dewan segera mengagendakan kegiatan paripurna dalam menetapkan Perppu Nomor 2 ini" kata anggota Komisi II Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut aturan itu sangat dibutuhkan. Sebab, tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda sudah dimulai kembali.
"Prosesi tahapan pilkada sudah berjalan sejak 16 Juni," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan Perppu Pilkada bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Keputusan akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
(Baca:
Perppu Pilkada Disetujui Menjadi Undang-Undang)
"Masih akan dibawa secara mekanisme tatib (tata tertib)," kata Azis kepada
Medcom.id, Rabu, 1 Juli 2020.
DPR dan Pemerintah menyepakati Perppu Pilkada menjadi undang-undang. Seluruh fraksi setuju.
“Apakah kita sepakat dan setuju Perppu 2 Tahun 2020 ini menjadi undang-undang?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2020.
"Setuju," jawab anggota.
Keputusan itu bakal dibawa ke rapat paripurna DPR. “Kita serahkan pengambilan keputusan di rapat paripurna yang akan datang,” tutur politikus Golkar itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))