Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, mengatakan pasangan
calon wali kota dan calon wakil wali kota yang mendaftar melalui jalur independen wajib menyertakan dukungan sebanyak 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah DPT di Kota Solo diketahui sebanyak 439.009 pemilih.
"Kalau syaratnya melalui jalur independen, wajib menyertakan dukungan 8,5 persen dari DPT. Yakni dengan mengumpulkan foto kopi KTP dari warga Solo untuk dukungan," kata Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, di Solo, Selasa, 23 April 2024.
Nantinya KPU Solo akan melakukan verifikasi dari setiap dokumen dukungan yang dilampirkan tersebut. Namun demikian ia mengakui sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang menyampaikan niatnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Solo melalui jalur independen.
Sedangkan terkait tahapan Pilwakot Solo 2024, pihaknya masih melakukan sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media.
"Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen dijadwalkan tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Kemudian pendaftaran pasangan calon dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024 bauk untuk jalur perseorangan maupun melalui jalur partai politik," ungkapnya.
Selanjutnya penetapan pasangan calon dijadwalkan 22 September 2024. Kemudian diteruskan dengan jadwal kampanye 25 September hingga 23 November dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Kalau sampai saat ini belum ada pihak yang menghubungi kami. Baik untuk konsultasi atau bertanya-tanya Kita sedang menyiapkan untuk sosialisasi juga terkait tahapan Pilwakot Solo 2024," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))