Jakarta:
Partai NasDem resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (
Pilgub) Jakarta 2024. Anies diberikan keleluasaan untuk memilih bakal calon wakil gubernur (cawagub) pendampingnya.
"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Taslim menegaskan bahwa pendamping yang akan dipilih
Anies tidak boleh dari unsur Partai NasDem. Hal ini jadi poin penting bahwa NasDem benar-benar memberikan keleluasaan.
"Satu syarat wakil itu tidak boleh dari Partai NasDem," ucap Taslim.
Soal waktu deklarasi pasangan, Anies diberikan tenggat waktu sekitar seminggu sebelum pendaftaran. Pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024.
"Selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2024, tapi bisa lebih cepat kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," ucap Taslim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))