Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Banten, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penetapan kepala daerah terpilih Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, memperoleh mayoritas
suara pilkada dengan perolehan 235.734 suara.
Sementara pasangan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djodjohadikoesoemo, mendapat 205.309 suara. Pasangan nomor urut 2 siti Nur Azizah-Ruhama Ben mendapat 134.682 suara.
Namun, dari hasil penetapan pleno KPU pada 17 Desember 2020, tim pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang saat ini tinggal menunggu persidangan.
Baca juga:
Sanusi-Didik Ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Malang
"Nanti (penetapan pemenang) menunggu putusan dari MK dulu," ucap Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis, Mudjahid Zein, Kamis, 21 Januari 2021.
Mudjahid memerinci, setelah pleno penetapan suara Pilkada Tangsel 2020 terbanyak, KPU selanjutnya akan menetapkan pasangan calon terpilih.
"Nanti dilantik oleh Gubernur sesuai akhir masa jabatannya. Tahapan penetapan calon terpilih, jika tidak ada sengketa di MK maksimal lima hari setelah tercatatkan di buku register perkara (BRPK). Kalau ada sidang MK menunggu putusan," ucap dia.
Sementara Wakil Ketua DPD PDIP Bidang Hukum dan Advokasi Astiruddin menjelaskan, perkara sengketa Pilkada Tangsel, yang dimohonkan paslon 01 telah teregisterasi di MK. Sesuai Akta Registrasi Perkara Konstitusi dengan nomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 tertanggal 18 Januari pukul 10.00 WIB.
Dalam akta tersebut disebutkan, perkara gugatan sengketa pilkada segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Banten Astiruddin Purba menegaskan, pihaknya telah menerima salinan Akta Registerasi Perkara Konstitusi tersebut.
"Dengan keluarnya akta tersebut, perkara telah resmi akan disidangkan di MK. Apa yang selama ini dipertanyakan banyak orang, terkait kemungkinan tidak disidangkan karena ambang batas, itu sudah terjawab," tegas Astiruddin.
Astiruddin mengungkapkan pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan. "Sesuai informasi kepaniteraan akan sidang 26 Januari, dengan agenda pendahuluan," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))