Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak menolak pemilih yang melanggar protokol kesehatan saat Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Hal itu untuk menjamin pesta demokrasi tak menjadi klaster baru penularan virus korona (
covid-19).
“Penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS (tempat pemungutan suara) demi keselamatan masyarakat,” kata juru bicara Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa, 8 Desember 2020.
Menurut dia, pihaknya telah meminta satgas di daerah betul-betul mengawasi pencoblosan pilkada serentak, Rabu, 9 Desember 2020. Satgas di daerah berperan membantu penyelenggara pilkada menegakkan protokol kesehatan.
Baca:
Stres Gagal Pilkada, RSUD Karawang Siapkan Terapi
Saat terjadi kerumunan, kata Wiku, satgas di daerah akan memperingatkan agar warga bubar. Satgas Covid-19 diberi kewenangan menindak tegas jika peringatan itu diabaikan.
“Kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah terjadinya penularan di lokasi pilkada tersebut,” papar Wiku.
Wiku mengimbau pemilih, peserta, dan penyelenggara pilkada tidak lengah menerapkan protokol kesehatan. Hal ini diperlukan kendati KPU telah menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi para petugasnya.
“Sehingga dapat mencegah terjadinya penularan di lingkungan TPS,” tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))