Semarang: Masa Kampanye sudah dimulai. Namun, alat peraga kampanye (APJ) dari KPU Jawa Tengah masih diproduksi. Tim pemenangan pasangan calon pun membuat sendiri walau melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang APK.
"Ada pertanyaan APK sampai sekarang kok belum jadi? semua ada prosesnya, banyak desain Bahan Kampanye (BK) dari tim sukses yang harus direvisi, sekarang BK sudah selesai dan sudah masuk dipercetakan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Joko Purnomo di Kantornya di Jalan Veteran, Senin, 26 Februari 2018.
Tak hanya persoalan bahan kampanye (BK) yang kerap direvisi, peraturan dan izin prinsip di kabupaten/kota karena tiap daerah punya peraturan soal ketertiban umum. Belum lagi soal hitung-hitungan paparan peraga kampanye ke publik.
"Baliho kita besar, seperti di Kota Semarang kita saat ini tidak dapat tempat, ditancapkan dimana itu susah. Adanya di pinggiran goa Kreo sana, paslon nanti juga tidak mau," tambahnya.
Pemasangan APK akan dilakukan oleh KPU, karena baliho dan umbul-umbul tak boleh dipasang sembarangan. Misalnya, tidak boleh di jalan atau di pohon karena merusak lingkungan dan keindahan.
KPU Jateng menganggarkan 15 miliar untuk produksi APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. KPU Jateng mencetak baliho sebanyak 350, masing-masing paslon mendapatkan 175 baliho. Kemudian umbul-umbul perkecamatan akan mendapatkan 20 umbul-umbul dan kelurahan mendapatkan dua umbul-umbul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))