Surabaya: Sebanyak 71.559 warga Surabaya, Jawa Timur diminta segera merekam data kependudukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) juga mulai berkirim surat kepada warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan perekaman juga dalam rangka pemenuhan hak warga negara akan identitas kependudukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai berkirim surat kepada warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
"Warga yang belum melakukan perekaman (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) agar segera melakukan. Terutama bagi warga yang telah berusia 17 tahun," ujar Agus Imam Sonhaji, Rabu, 4 November 2020.
Perekaman KTP-el bertujuan agar masyarakat bisa menggunakan haknya untuk memperoleh KTP elektronik. Agus memerinci, sebanyak 71.559 ribu warga tersebut yakni warga yang berusia 17 tahun antara 10 November-9 Desember 2020 sebanyak 4.271 orang, kemudian warga yang usianya 17 pada 2020 sebelum 10 November berjumlah 23.006 dan usia 17 tahun sebelum 2020, totalnya mencapai 44.282 jiwa.
“Dari angka itu menunjukkan banyak warga sudah 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman. Mungkin warga itu berada di luar kota karena bekerja atau menempuh studi. Nah dengan adanya surat ini barangkali keluarganya bisa menyampaikan untuk mengurus perekaman,” jelas Agus.
Untuk mekanismenya, bagi masyarakat yang berusia 17 tahun antara 10 November-9 Desember 2020 mendatang, perekaman dapat dilakukan di Lantai satu Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Jalan Tunjungan.
“Jadi pada saat warga yang belum berusia 17 tahun itu, datanya akan kami simpan dahulu hingga tepat 17 tahun baru kami update ke server KTP-el di Jakarta secara online. Sehingga KTP elektroniknya semakin cepat tercetak,” tambahnya.
Sedangkan, untuk orang yang usianya 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November dan usia orang dengan usia 17 tahun sebelum tahun 2020 dapat melakukan perekaman di setiap kantor kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
“Kami bagi seperti itu agar tidak terjadi penumpukan antrean perekaman di Siola. Tiap kecamatan juga dapat melayani," terangnya.
Berikutnya, untuk pelayanan perekaman di Gedung Siola, jadwalnya mulai Senin – Jumat, pukul 07.30 – 21.30 WIB. Kemudian di hari Sabtu, pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Agus memastikan untuk persyaratan yang dibutuhkan warga cukup dengan membawa persyaratan berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Hal itu diperlukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang akan melakukan perekaman.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan ini dengan baik,” tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))