Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, memastikan pasien covid-19 yang sedang
isolasi mandiri, maupun dirawat di rumah sakit, tetap bisa menyampaikan hak suaranya pada Rabu, 9 Desember 2020. Akan ada petugas khusus yang mendatangi warga.
"Kita menyebut mereka pemilih nonreguler, akan ada petugas yang jemput bola dari panitia pemungutan suara terdekat," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, Selasa, 8 Desember 2020.
Menurut Soeprayitno, KPU akan mengakomodasi hak suara pemilih asalkan keluarga pasien melapor maksimal H-1 pencoblosan kepada panitia pemungutan suara (PPS).
Khusus pemilih pasien covid-19 di rumah sakit, PPS akan berkoordinasi dengan manajemen fasilitas kesehatan terkait pendataan.
"Pasien di rumah sakit termasuk keluarga yang menjaga sebelumnya ditekankan mengurus formulir A5 atau formulir pindah pilih untuk memudahkan administrasi pemungutan suara," jelasnya.
Baca juga:
Polisi dan TNI di Mojokerto Blusukan Ajak Warga tidak Golput
KPU Surabaya, kata dia, menjamin hak politik pemilih di pilkada meski berstatus pasien covid-19.
"Semoga pemungutan suara besok berjalan lancar dan target 77,5 persen pemilih yang menyalurkan hak pilihnya bisa terpenuhi," ujarnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Surabaya 2020, sebanyak 2.089.027. Mereka akan menyampaikan hak suaranya di 5.182 TPS di 31 kecamatan di Surabaya.
Pilkada Surabaya diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji diusung partai tunggal PDI-P dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasangan ini akan melawan pasangan nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))