Jakarta: Permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) cukup banyak. Permohonan sengketa terdiri dari pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Hingga Kamis malam tadi (12 Juli 2018) ada 62 permohonan (sengketa) yang diterima MK yaitu 39 pilkada tingkat kabupaten, 16 pilkada tingkat Kota, dan 7 pilkada tingkat provinsi," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada
Medcom.id, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca: MK Terima 39 Permohonan Gugatan Hasil Pilkada
MK belum mengetahui substansi permohonan. Dia mengatakan semua permohonan akan didaftarkan secara resmi ke buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
"Permohonan diverifikasi dan yang sudah lengkap akan diregistrasi menjadi perkara," ucap dia.
Baca: MK Libatkan Bawaslu Menangani Sengketa Pilkada
Fajar mengatakan registrasi permohonan menjadi perkara akan dilakukan serentak pada 23 Juli. Sedangkan sidang pendahuluan dimulai pada 26 Juli 2018.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))