Cirebon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati (Pilbup)
Cirebon 2024. Berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan calon (Paslon) 02, Imron dan Agus Kurniawan Budiman, yang diusung oleh PDI Perjuangan dan
NasDem keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 426.323.
Posisi kedua ditempati oleh paslon 04, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, yang meraih 297.531 suara. Sementara itu, paslon 03, Wahyu Tjiptaningsih dan Solihin, memperoleh 183.467 suara, dan paslon 01, Rahmat Hidayat dan Imam Saputra, mendapat 69.771 suara.
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara ini berlangsung di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) pada Rabu, 4 Desember 2024, mulai pukul 09.30 WIB, hingga berakhir pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 01.00 WIB.
Proses rekapitulasi berjalan lancar dan kondusif meski ada dinamika, termasuk saksi yang melakukan walk out (WO). Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa hasil rekapitulasi sudah dicermati oleh Bawaslu dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
"Kami sudah memutuskan hasil rekapitulasi dengan baik, dan semua pihak yang terlibat sudah menerima," ujar Esya, Kamis 5 Desember 2024.
Esya juga menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi akan dibawa ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pencermatan lebih lanjut terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Berkas yang dibawa hanya hasil rekapitulasi gubernur dan wakil gubernur, sementara untuk Bupati, hanya salinannya saja," tambahnya.
Mengenai proses selanjutnya, Esya menjelaskan bahwa pasca-rekapitulasi, para peserta pemilihan diberikan waktu 3x24 jam untuk mengajukan keberatan jika merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil tersebut. Jika ada perselisihan yang belum terselesaikan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Sejumlah saksi dari pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi menyatakan keberatan, namun Esya menekankan bahwa keputusan tersebut sudah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika ada pihak yang membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))