Jakarta: Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyebut Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 tidak dapat ditunda. Sebab akan memunculkan pelaksana tugas (plt) kepala daerah, bukan pemimpin yang dihasilkan dari kontestasi.
"(Pilkada ditunda berpotensi ada) plt sebanyak 49 persen dari total 270 kepala daerah," ujar peneleti LSI Denny JA, Ikrama Masloman, dalam konferensi pers, Kamis, 24 September 2020.
Menurut dia, kewenangan kepala daerah berstatus plt lebih terbatas dibandingkan definitif. Sebab plt tidak berhak memutuskan kebijakan-kebijakan subtansial.
"Kebijakan berdampak pada anggaran dan kebijakan mengingkat lainya," kata dia.
Pembatasan wewenang diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Ikrama juga menyebut penundaan bukan solusi pelaksanaan Pilkada 2020. Sebab tak ada yang dapat memprediksi kapan pandemi
covid-19 benar-benar berakhir.
Bahkan, adanya vaksin juga belum tentu dapat membuat lega masyarakat Indonesia. Perlu waktu lebih untuk memastikan seluruh masyarakat telah divaksin.
"Ada produksi dan distribusi. Sembari menunggu daerah hanya dipimpin plt. Pilkada terlalu penting jika didasarkan pada situasi yang belum pasti," kata Ikrama.
LSI Denny JA telah melakukan survei dampak penundaan
Pilkada 2020. Survei menggunakan data terakhir pada 22 September 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))