Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 jadi klaster korona (
covid-19) baru. Dia menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri mencegah potensi tersebut.
"Saya minta Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk mengurus yang berkaitan dengan klaster pilkada, ini betul-betul harus diberikan ketegasan," tegas Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2020.
Baca: 37 Orang Calon Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19
Jokowi juga menginstruksikan Polri membantu mengantisipasi munculnya klaster covid-19 di
Pilkada 2020. Contohnya, mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam tiap tahapan pilkada.
Dia meminta seluruh lembaga terkait berkerja keras mencegah potensi tersebut. "Jadi ketegasan Mendagri dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," kata Jokowi.
Sebanyak 37 bakal calon Pilkada 2020 dari 21 provinsi positif korona (covid-19). Seluruh pihak terlibat pilkada diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2020.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, juga menyoroti lemahnya kesadaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam penerapan protokol kesehatan. Bawaslu mencatat 243 bapaslon melanggar protokol kesehatan selama dua hari tahapan pendaftaran.
Selain itu, 20 bapaslon diketahui tetap datang ke KPU untuk mendaftar tanpa membawa surat pemeriksaan swab test. Fritz mengatakan, temuan itu menunjukkan penegakan protokol kesehatan masih lemah.
"Ini bukan hanya tugas KPU, Bawaslu, tapi juga ketegasan Polri, TNI, Satpol PP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Satuan Tugas (Satgas) covid-19 untuk bisa melaksanakan Pilkada 2020," ujar Fritz.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))