Jakarta:
Partai NasDem legawa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). MK menolak usulan gugatan yang dilayangkan paslon usungan NasDem, Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap (Yusuf-Roby).
"
Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya," kata Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
NasDem dipastikan tidak menaruh curiga atas alasan MK menolak gugatan tersebut. Tim hukum NasDem menilai MK sudah mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyebut protes yang disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sumatra Utara (Sumut) sekadar respons sesaat yang dipicu rasa kecewa. Termasuk soal wacana DPW NasDem Sumut melaporkan keputusan tersebut ke Dewan Kode Etik MK.
"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," ungkap dia.
Baca:
Lewati Tenggat Waktu, MK Harus Tolak Gugatan Pilbup Samosir
Tim hukum Partai NasDem juga tak akan berusaha menintervensi proses sidang perkara
sengketa hasil Pilkada Kabupaten Samosir. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP NasDem itu meyakini MK akan mengambil putusan yang paling adil dan tepat.
"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, MK menolak gugatan pasangan Yusuf-Roby. Penolakan karena pemohon terlambat 6 menit mengajukan gugatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))