Yudi Latif, Pakar Kebangsaan dan Kenegaraan
KOMITMEN kebangsaan bukanlah perkara yang mudah.
Bagi para pemuda-pelajar yang terdidik di sekolah bergaya Eropa,
penggunaan bahasa Melayu-Indonesia dalam Kongres Pemuda Indonesia kedua, pada 28 Oktober 1928, membawa kesulitan yang serius.
Pengamat resmi dari Belanda, Van der Plas, melaporkan bahwa Soegondo Djojopoespito sebagai pemimpin kongres tak mampu menunaikan tugasnya secara baik.
Beberapa yang lain tak sanggup hingga terpaksa kembali menggunakan bahasa Belanda.
Salah seorang dalam kategori terakhir ialah Siti Soendari, perwakilan dari Poetri Indonesia.
Namun, komitmen kebangsaannya membangkitkan tekad untuk menaklukkan kesulitan itu.
Hanya selang dua bulan sejak peristiwa itu, Siti Soendari secara heroik sanggup berpidato dalam bahasa Indonesia pada Kongres Perempuan Indonesia, 22-25 Desember 1928.
Perubahan dahsyat dalam tempo cepat dari keberanian seorang Siti Soendari menggunakan bahasa Indonesia dengan melepaskan diri dari bahasa ibunya (Jawa) dan bahasa keduanya---bahasa Belanda--merupakan simbol dari kuatnya komitmen kebangsaan baru.
Komitmen menggunakan bahasa baru itu menandai transformasi dari 'nasionalisme kultural' (ethno-nationalism) menuju 'nasionalisme politikal' (civic nationalism).
Gerakan-gerakan kebangkitan yang semula terkungkung dalam komunitas-komunitas berbasis etnoreligius yang bersifat lokal dan berserakan mulai mempertautkan diri ke dalam komunitas politik impian yang bersifat lintas kultural bernama 'Indonesia'.
Pengikatan bersama komitmen kebangsaan dari berbagai identitas kolektif (etnik, agama, kelas, dan gender) ini pada akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia menuju pintu gerbang kemerdekaan.
Sejarah membuktikan, nasionalisme politik Indonesia cukup mampu merajut kepentingan masyarakat plural yang sulit menemukan kehendak bersama.
Namun, keampuhan nasionalisme politikal itu baru teruji sebagai kekuatan nasionalisme negatif-defensif ketika dihadapkan pada keburukan musuh bersama dari luar.
Padahal, dengan berlalunya kolonial, proyek kebangsaan Indonesia yang berlandaskan pada penemuan 'batas' dan 'lawan' dengan kolonial itu tak bisa lagi dipertahankan.
Nasionalisme politikal dituntut merealisasikan cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasionalnya.
Untuk mempertahankan kehendak bersama dan persaudaraan sebangsa, nasionalisme harus memecahkan masalah-masalah konkret yang sumber-sumber masalahnya tidak bisa melulu dialamatkan kepada kejahatan musuh dari luar.
Delapan puluh tujuh tahun setelah Sumpah Pemuda, Indonesia masih tetap merupakan proyek kebangsaan yang belum tuntas.
Perjuangan pemuda kerap kali lebih berhasil untuk 'menjebol', tapi belum ampuh untuk 'membangun'.
Masalahnya, seperti kata istilah Berlin, 'Manusia tidaklah hidup sekadar untuk memerangi keburukan. Mereka hidup dengan tujuan yang positif, untuk menghadirkan kebaikan'.
Untuk itu, perlu dihadirkan konsepsi nasionalisme yang lebih positif dan progresif.
Nasionalisme tidak melulu bersandar pada apa yang bisa kita lawan, tapi juga pada apa yang bisa kita tawarkan.
Nasionalisme sejati haruslah berarti bukan sekadar mempertahankan, melainkan juga memperbaiki keadaan negeri.
Setiap lompatan besar dalam politik Indonesia selalu tertawan oleh masa lalu.
Kebiasaan kita mengutuk masa lalu dengan mengulanginya, bukan dengan melampauinya, membuat perilaku politik Indonesia tak pernah melampaui fase kekanak-kanakannya (regressive politics).
Untuk melampaui masa lalu, diperlukan konsepsi nasionalisme yang lebih progresif.
Kemajuan dan kemaslahatan merupakan produk terpenting dari nasionalisme.
Untuk keluar dari kubangan krisis, nasionalisme progresif dituntut menghadirkan kemandirian bangsa tanpa terperosok pada kepicikan antiasing (xenophobia).
Seturut dengan misi negara seperti tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, nasionalisme progresif dituntut untuk merealisasikan konsepsi 'negara-pelayan'.
Basis legitimasi negara-pelayan ini bersumber pada empat jenis responsibilitas, yakni perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, dan keadilan.
Negara memiliki legitimasi sejauh melindungi warganya dari bahaya. Sebab, ketertiban dan keselamatan sangat esensial, bukan saja bagi kehidupan, melainkan juga untuk meraih kebahagiaan.
Terbukti, negara-negara dengan pencapaian tertinggi dalam indeks kebahagiaan, seperti Norwegia, Swiss, dan Denmark, pada umumnya ialah negara-negara demokrasi stabil yang mampu menegakkan hukum, keamanan, dan ketertiban.
Legitimasi kedua ialah responsibilitas negara untuk mempromosikan kesejahteraan.
Peran pemerintah dalam memfasilitasi kesejahteraan sangat penting.
Seperti ditunjukkan Amartya Sen, kelaparan di berbagai negara bukanlah karena kekurangan makanan, melainkan karena rakyat tak memiliki hak milik dan daya beli sebagai akibat buruknya layanan pemerintahan.
Legitimasi ketiga ialah kemampuan negara mempromosikan pengetahuan dan kebenaran yang sangat vital bagi kelangsungan komunitas bangsa.
Tidak ada perbantahan antara rezim demokratis dan nondemokratis atas pentingnya pengetahuan.
Bahkan, seorang Mao dalam revolusi kebudayaannya meyakini 'sebanyak apa pun mimpi kita, alam akan memberikannya sejauh ada pengetahuan'.
Legitimasi pamungkas ialah kemampuan negara menegakkan keadilan.
Menurut Aristoteles, yang membedakan manusia dan binatang ialah kemampuan membedakan yang baik dan buruk, adil dan zalim, yang memperoleh puncak ekspresinya pada negara yang dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan.
Keadilan negara sangat vital bagi resolusi konflik dalam masyarakat multikultural.
Peringatan Sumpah Pemuda harus mampu menggali apinya, bukan abunya.
Semangat Sumpah Pemuda itu semangat progresif mental muda dengan kobaran komitmen, kebesaran, dan keluasan jiwa yang secara sengaja bersungguh-sungguh memperjuangkan visi dan misi membentuk dan membangun bangsa.
Manakala sekarang tampak tanda-tanda kelunturan dan degenerasi mental progresif kaum muda, kikislah semua kuman kelunturan dan degenerasi itu dengan menghidupkan kembali semangat Sumpah Pemuda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
