Siswa di Palembang libur sekolah karena asap. Foto: MI/Ramdani.
Siswa di Palembang libur sekolah karena asap. Foto: MI/Ramdani. ()

Negara dan Kabut Asap

11 September 2015 11:39
Andi Irawan, Dosen Ekonomi Universitas Bengkulu, Doktor Ekonomi Pertanian IPB
 
Masalah kabut asap kembali menjadi sorotan media massa dan elektronik nasional. Sebagaimana yang diketahui saat ini, kabut asap telah menutup seluruh wilayah Sumatra dan Kalimantan. Dampak negatifnya tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi juga mengganggu mobilitas dan merugikan bisnis. Bahkan, kabut asap telah mulai mengganggu aktivitas masyarakat Singapura dan Malaysia.
 
Sebagaimana yang diketahui, fenomena kabut asap itu merupakan ritual belasan tahun yang berulang yang tidak pernah mendapatkan solusi berarti dari negara. Dari perspektif ilmu ekonomi, kabut asap merupakan fenomena eksternalitas negatif. Eksternalitas negatif ialah output samping yang dihasilkan pelaku ekonomi atau industri yang merugikan pihak luar, misalnya, limbah dan pencemaran.
 
Perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) diduga sebagai kontributor utama kabut asap tersebut. Sebagai entitas, industri perkebunan sawit dan HTI menghasilkan dua bentuk output. Yang pertama, output yang bisa dinilai pasar, yakni output yang bisa dijual atau diekspor, baik itu dalam bentuk CPO, kayu, maupun pulp. Melalui output yang bisa dijual itu, para pelaku ekonomi tersebut mendapatkan manfaat karena mekanisme pasar bisa menilai dan memberikan insentif pada kegiatan produksi mereka.
 
Namun, ada output yang sesungguhnya merugikan kita semua yang juga diproduksi perkebunan, hutan tanaman, dan hutan industri. Akan tetapi, pasar gagal menilainya, yakni polutan hasil pembakaran untuk pembukaan dan pembersihan lahan.
 
Dalam teori ekonomi, output yang sedemikian seharusnya harus dibebankan kepada pelaku ekonomi atau industri yang memproduksinya, tetapi mekanisme pasar tidak bisa melakukan hal itu. Fenomena itu dikenal dengan istilah 'kegagalan pasar' (market failure).
 
Pembukaan dan pembersihan lahan sengaja dilakukan dengan cara pembakaran karena diperkirakan mengurangi biaya sampai 50% jika dibandingkan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
 
Ilmu ekonomi mengatakan bahwa yang bisa menyelesaikan masalah 'kegagalan pasar' dalam mengalkulasi keberadaan eksternalitas negatif, seperti yang diproduksi industri sawit dan HTI, ialah negara. Negaralah yang harus menyelesaikan eksternalitas negatif dari kegiatan para pelaku ekonomi yang menghasilkan output berupa pencemaran yang merugikan publik.
 
Perundang-undangan kita sebenarnya telah mengakomodasi bagaimana negara harus berperan dalam mengatasi masalah 'kegagalan pasar' dalam fenomena kabut asap tersebut. Hal itu bisa dilihat dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan para pelaku industri perkebunan dan hutan tanaman/industri yang menimbulkan kabut asap bisa dicegah dengan cara penegakan hukum.
 
Misalnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 3 dan 4 yang mengancam aktivitas pembakaran hutan yang dilakukan industri atau individual dalam pembukaan hutan dan pembersihan lahan dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.
 
Fenomena kabut asap yang merupakan musibah ritual belasan tahunan yang berulang merupakan indikasi nyata bahwa negara tidak hadir dalam mengatasi eksternalitas negatif industri perkebunan dan kehutanan tersebut. Bahkan, ada dugaan kuat bahwa negara melalui perilaku oknum elitenya ikut bertanggung jawab atas produksi kabut asap yang berkelanjutan tersebut.
 
Hal itu, misalnya, bisa dilihat dari fenomena penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan pejabat setingkat gubernur dijadikan tersangka oleh KPK pada Juni 2013 terkait pengesahan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan hutan tanaman (IUPHHK-HT) pada 2001-2007 di Kabupaten Pelalawan dan Siak yang merugikan negara Rp265 miliar (kpk.go.id, 14/6/2013)
 
Fenomena korupsi di sektor kehutanan tersebut menunjukkan negara tidak mengoreksi pengelolaan hutan yang amburadul, tetapi menciptakan distorsi tambahan berupa hadirnya lahan perburuan rente dari izin pengelolaan hutan yang memperparah kerusakan hutan dan lingkungan. Ketika terjadi perselingkuhan ekonomi politik yang sedemikian itu, sulit sekali bagi kita untuk menghilangkan ritual tahunan kabut asap tersebut.
 
Kalau memang merasa sulit untuk mengontrol dan mengoreksi diri sendiri dari perilaku-perilaku perburuan rente yang begitu sarat dalam manajemen hutan nasional yang menyebabkan kita sulit mengatasi masalah kabut asap itu, tidak ada salahnya Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
 
Hal itu akan memaksa kita bekerja sama dengan negara lain, khususnya di kawasan ASEAN, dalam menanggulangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kita tersebut. Di samping itu, juga bermanfaat sebagai sarana kontrol agar pemerintah disiplin menegakkan aturan main dalam pengelolaan hutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase asap

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif