Pedagang memotong daging sapi di Pasar Kranji, Bekasi, Jawa Barat. (foto: Antara: Risky Andrianto)
Pedagang memotong daging sapi di Pasar Kranji, Bekasi, Jawa Barat. (foto: Antara: Risky Andrianto) ()

Deregulasi dan Liberalisasi Impor Daging Sapi

07 Oktober 2015 11:30
Khudori, Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat, pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia
 

DALAM Paket Kebijakan Ekonomi I, 9 September 2015, pemerintah melakukan deregulasi terhadap 134 jenis peraturan yang tersebar di sejumlah kementerian/lembaga. Deregulasi dilakukan dengan merasionalisasi peraturan. Caranya dengan menghilangkan duplikasi/redundansi/irrelevant regulations, menyelaraskan antarperaturan, dan melakukan konsistensi peraturan. Tujuh dari 134 peraturan itu berada di bawah otoritas Kementerian Pertanian. Salah satu yang dideregulasi ialah Permentan No 139/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging dan/Olahannya ke wilayah RI. Deregulasi bertujuan memperluas negara asal impor sebagai bahan baku industri domestik.
 
Belum jelas bagaimana akhir dari perubahan permentan itu. Namun, karena deregulasi dimaksudkan untuk menyederhanakan izin impor bahan baku, mudah ditebak jika ujung relaksasi ialah kemudahan impor. Argumennya, ketersediaan daging terjamin dan murah harganya tidak akan menciptakan instabilitas di pasar. Harga daging yang stabil akan membantu pemerintah dalam mengendalikan inflasi. Pertanyaannya, apakah langkah itu tidak kontraproduktif terhadap pencapaian swasembada daging sapi?
 
Boleh jadi, pemerintah trauma dengan lonjakan harga daging sampai Rp130 ribu per kg setelah Idul Fitri atau Agustus lalu. Karena yakin pasokan sapi domestik memadai sekaligus untuk menjaga target swasembada daging berada dalam rel yang benar, pada kuartal ketiga tahun ini, kuota impor dipangkas tinggal 50 ribu ekor sapi bakalan, jauh dari kuota kuartal pertama (100 ribu ekor), dan kuartal kedua (250 ribu ekor). Kuota impor 50 ribu ekor itu diberikan kepada Bulog, bukan kepada swasta. Bulog diberi izin impor terutama untuk kepentingan stabilisasi harga. Pemerintah lupa memperhitungkan struktur pasar daging sapi yang oligopoli, yang jauh dari pasar persaingan sempurna. Karena merasa rezeki dan bisnis mereka terancam, para importir sapi dan daging merapatkan barisan. Disatukan oleh kepentingan yang sama, mereka bergandeng tangan melawan pemerintah. Perlawanan dilakukan lewat dua cara: menahan sapi bakalan impor yang siap potong ke rumah pemotongan hewan, dan menaikan harga karkas secara sepihak. Harga karkas yang semula Rp38 ribu per kg dinaikkan menjadi Rp40 ribu, bahkan Rp42 ribu per kg. Pasar panik dipicu oleh kenaikan harga dan pasokan daging ke pasar yang menipis. Pedagang daging yang berhadapan langsung dengan konsumen akhir menjerit. Tak ada pilihan lain, mereka pun mogok jualan. Konsumen akhir daging sapi lebih sengsara.
 
Fenomena itu merupakan pengulangan dari kejadian sebelumnya. Karena yakin populasi sapi domestik sebesar 14,8 juta ekor (2011) cukup memadai, secara bertahap pemerintah memangkas impor. Diproyeksikan, pada 2014, kita swasembada daging sapi. Kuota impor daging dipangkas: semula 35% dari kebutuhan domestik pada 2011, dipangkas jadi 15,5% pada 2012, 13,4% tahun 2013, dan tinggal 9,72% pada 2014. Pemotongan kuota merupakan pemangkasan kue ekonomi para importir dan pebisnis daging. Pada 2013, importir melawan dengan menahan harga pada tingkat tinggi. Pemerintah lantas menunjuk Bulog sebagai importir daging, juga mengerahkan pemotongan sapi domestik. Namun, harga daging tak juga menurun.
 
Karena dikeroyok importir, Bulog gagal mengemban misi stabilisasi.
 
Belakangan terungkap, pemangkasan kuota impor membawa dampak luas, dan bahkan mengancam target-target swasembada daging sapi. Pertama, terjadi pengurasan populasi sapi secara besar-besaran. Sensus Pertanian 2013 oleh BPS menyimpulkan populasi sapi turun 19% dari data yang dirilis pada 2011: dari 14,8 juta ekor (2011) tinggal 12,3 juta ekor (2013). Pemangkasan impor membuat banyak populasi sapi dipotong, termasuk betina produktif. Rata-rata betina produktif yang dipotong di rumah pemotongan hewan mencapai 31,08% (Tawaf, 2013). Padahal, menurut UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemotongan betina produktif dilarang dan bisa dikenai sanksi.
 
Kedua, depopulasi sapi perah. Insentif harga yang tinggi membuat sapi perah penghasil susu juga dipotong. Rentang 2012-2013 tidak kurang 25 ribu ekor sapi perah dipotong (Tawaf, 2014). Pemotongan sapi perah didorong oleh insentif harga daging yang tinggi, sedangkan harga susu relatif stagnan. Ketiga, gejolak harga daging. Selain memotong kuota impor, di masa lalu pemerintah juga memberlakukan harga referensi. Harga referensi itu mandul karena di pasar harga terbentuk oleh mekanisme pasar. Harga bukannya turun, justru bertahan tinggi sampai sekarang. Dua beleid itu, (kuota impor dan harga) terbukti gagal sebagai instrumen pemerintah untuk menstabilkan harga daging.
 
Keempat, impor sapi dan daging kian tidak terkendali. Di atas kertas, kebijakan pemerintah ialah memangkas kuota impor. Kenyataannya, dari tahun ke tahun impor terus membesar, bahkan cenderung tidak terkendali. Pada 2011, impor sapi dan daging baru 88,8 ribu ton setara daging. Jumlah itu terus melonjak menjadi 93,8 ribu ton daging (2012), 134,4 ribu ton (2013), dan 216,8 ribu ton (2014). Bukti-bukti itu menunjukkan kenaikan harga eceran daging sapi justru menjadi insentif peningkatan pemotongan populasi sapi, bukan hanya pejantan, tetapi juga betina produktif dan juga sapi perah.
 
Oleh karena itu, pada tempatnya mempertanyakan efektivitas deregulasi impor dalam mendorong dan memberikan insentif kepada peternak untuk meningkatkan produksi dan produktivitas. Relaksasi impor yang longgar belum tentu akan membawa manfaat bagi sektor peternakan sapi. Hampir bisa dipastikan, relaksasi aturan itu akan berujung pada liberalisasi impor daging sapi. Jika itu yang terjadi, pelonggaran bukan hanya kontraproduktif, tapi juga menjauhkan dari cita-cita mencapai swasembada daging sapi.
 
Agar itu tidak terjadi, pemerintah diharapkan segera mengatasi defisit induk sapi Indonesia sekitar 1,3 juta ekor. Ada dua solusi: apakah diimpor atau mengembangkan indukan berbasis sejumlah breed lokal unggul? Cara pertama sifatnya instan dan hanya cocok untuk solusi jangka pendek. Dalam jangka panjang, cara kedua merupakan pilihan terbaik. Namun, untuk bisa mengembangkan model breeding modern, sejumlah syarat harus dipenuhi, yakni tersedianya sejumlah infrastruktur peternakan modern mulai dari industri pakan, pembesaran, pemotongan, serta cold storage untuk pelayuan hingga distribusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase daging sapi

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif