Ilustrasi. MI/Duta.
Ilustrasi. MI/Duta. (Media Indonesia)

Editorial Media Indonesia

Jangan Biarkan Demokrasi Mati

Media Indonesia • 13 Juni 2023 23:51
Alih-alih semakin dewasa dan kuat, demokrasi di Republik ini yang telah berusia seperempat abad justru kian ringkih dan terancam mati. Celakanya lagi, memburuknya kondisi karya agung reformasi itu justru akibat ulah mereka yang bisa berkuasa karena ada reformasi.
 
Demokrasi memang belum sepenuhnya mati. Akan tetapi, tanda-tanda ke arah sana kian kentara. Demokrasi mendekati kematian, salah satunya ketika institusi negara menggunakan kekuasaannya dengan suka-suka, bahkan semena-mena. Demokrasi terjerembap ke jurang kegelapan, antara lain tatkala hukum disalahgunakan demi kekuasaan dan kekuasaan berada di atas hukum.
 
Saat-saat seperti itulah yang belakangan terjadi di negeri ini. Banyak aksi politik yang dilakukan rezim saat ini bisa disebut menjegal demokrasi. Beberapa waktu lalu, misalnya, Presiden bersemangat memveto putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Cipta Kerja.
 
Dalam putusannya tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Omnibus law itu dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur serta wajib diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Akan tetapi, bukannya memperbaiki, pemerintah justru menyikapi putusan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu itu kemudian diamini DPR yang memang dikuasai koalisi pemerintah per 21 Maret 2023.
 
Undang-undang jelas dan tegas menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah wajib menjalankan, bukan semaunya menyiasati. Ketika penguasa seenaknya menyikapi produk hukum, berarti demokrasi sedang disakiti. Dalam urusan UU Cipta Kerja, harus kita katakan pemerintahan Presiden Jokowi menjegal demokrasi.
 
Perilaku buruk yang menyakiti demokrasi dipertontonkan pula oleh MK. Yang mencolok ialah ketika mereka mengabulkan uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam putusannya, MK menyatakan masa jabatan komisioner KPK disamakan dengan lembaga-lembaga negara lain, yakni lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
 
Pasal tentang masa jabatan pimpinan KPK bersifat open legal policy. Ia menjadi wewenang pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, bukan ranah MK. Kalau kemudian MK mengambil alih wewenang itu, jika MK menyerobot hak institusi lain, berarti mereka merusak demokrasi.
 
MK pun akan kian tebal tercatat dalam sejarah buruk ketatanegaraan jika mereka mengabulkan judicial review terkait dengan sistem pemilu dari proporsional terbuka kembali menjadi proporsional tertutup.
 
Putusan yang akan diketuk palu, Kamis nanti, akan menjadi penegasan apakah MK memang penjaga konstitusi atau justru perusak demokrasi.
 
Gejala terkini bahwa demokrasi terancam mati diperlihatkan secara telanjang oleh pemimpin tertinggi bangsa ini. Dengan dalih yang berubah-ubah, Presiden Jokowi menyatakan cawe-cawe di Pilpres 2024. Kita semua tahu pilpres urusan partai politik dan rakyat. Tidak ada alasan bagi presiden yang masih menguasai sumber daya dan aparatur negara ikut campur, terlebih sampai berpihak pada calon yang satu dan menghalangi calon yang lain.
 
Sikap dan tindakan itu jelas bertentangan dengan demokrasi. Ia merusak, menjegal, bahkan bisa mengakibatkan demokrasi mati.
 
Kita menikmati demokrasi tidak dengan cuma-cuma. Ia ditebus dengan cucuran keringat dan darah anak-anak bangsa. Karena itu, jangan biarkan siapa pun merusak dan membuatnya mati. Salah satu caranya, tunjukkan bahwa rakyatlah yang berkuasa penuh di pemilu nanti.
 
Jangan lupa ikutiupdateberita lainnya danfollowakungoogle newsMedcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar demokrasi Demokrasi Indonesia mahkamah konstitusi

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif