Dedi Purwana ES, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
KERUGIAN sosial ekonomi akibat kabut asap sungguh tidak terbayangkan. Sampai kapan bencana itu akan berakhir dan harus berapa banyak lagi korban berjatuhan? Berapa lama lagi anak-anak sekolah dapat belajar tenang tanpa gangguan asap? Belum lagi extracost yang harus ditanggung hanya untuk menghirup oksigen. Roda perekonomian terhambat akibat moda transportasi terganggu. Sadarkan pada semua pihak bahwa menanam dan memelihara sebatang pohon perlu waktu puluhan tahun, tapi membakarnya hanya perlu hitungan detik.
Benar bahwa El Nino turut berperan dalam memicu kebakaran hutan, tapi apakah kita sadar sebagai makhluk ekonomi pun turut menyumbang munculnya bencana berkepanjangan itu. Kesadaran arti penting hutan bagi keberlangsungan hidup sangat rendah. Edukasi greenpreneurship dianggap tidak mendesak untuk diajarkan pada anak-anak kita. Etika bisnis acap kali diabaikan para pelaku usaha demi meraup keuntungan sesaat dari eksploitasi besar-besaran sumber daya alam. Akibatnya, hak hidup masyarakat terampas.
Masyarakat sering kali berpersepsi bahwa etika bisnis ialah urusan pelaku usaha semata. Paradigma demikian tentu tidak tepat. Dalam konteks ekonomi, etika bisnis merupakan kaidah-kaidah dan norma yang harus diikuti, tidak saja dalam posisi kita sebagai konsumen, tapi juga sebagai produsen. Sebagai konsumen, misalnya, penegakan etika bisnis dapat diejawantahkan melalui kesadaran membatasi perilaku konsumtif pada produk tidak ramah lingkungan.
Kepedulian tinggi terhadap limbah produk tak ramah lingkungan juga merupakan kewajiban konsumen. Tentunya, itu bertujuan melindungi diri dari pelanggaran etika bisnis yang dilakukan produsen. Manakala dilakukan secara konsisten, itu akan mengerem permintaan terhadap produk perusak lingkungan. Dampaknya tentu akan menghentikan produksi perusahaan yang menciptakan produk tersebut.
Simbiosis mutualisme
Institusi pendidikan turut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi penegakan etika bisnis. Sayangnya, etika bisnis hanya diajarkan di perkuliahan. Itu pun hanya diajarkan pada jurusan ekonomi dan bisnis. Pendidikan etika bisnis seyogianya ditanamkan sejak usia belia. Keluarga menjadi basis pendidikan etika bisnis, selain pendidikan formal.
Menanamkan nilai-nilai beretika dalam bisnis dapat dimulai dengan membiasakan anak untuk selektif mengonsumsi produk ramah lingkungan. Ajarkan kepada mereka tentang arti penting produk ramah lingkungan bagi keberlangsungan hidup makhluk bumi. Pada saat yang sama, berikan pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen dalam bahasa yang mudah dimengerti.
Bagi produsen, penegakan etika bisnis menjadi krusial untuk meminimalkan moral hazard. Auditor publik masih sedikit sekali melakukan audit keuangan terhadap entitas bisnis dengan mengaitkan indikator kepedulian terhadap aspek lingkungan. Auditor lebih fokus pada laporan finansial dan kinerja manajemen. Pelaksanaan good corporate governance (GCG), kalau pun ada, masih terbatas pada perusahaan papan atas. GCG merupakan pedoman acuan dalam penerapan etika bisnis. Namun, sayangnya, jangankan entitas bisnis skala kecil, perusahaan kelas menengah saja tidak menghiraukan prinsip GCG.
Pelaku bisnis seharusnya menyadari bahwa keberlangsungan hidup mereka sangat bergantung pada para pengampu kepentingan. Investor tentu berharap keamanan dari modal yang ditanamkan. Para pemegang saham mempunyai hak mendapatkan deviden dan gain dari saham yang dimilikinya.
Pemasok berharap terjaganya likuiditas pembayaran. Konsumen mempunyai hak mendapat produk berkualitas sebanding dengan harga yang mereka bayar. Kewajiban pengusaha ialah menjamin semua harapan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Indikasi adanya pelanggaran etika bisnis ialah ketika hak-hak mereka tidak terpenuhi tanpa sebab yang logis.
Tindakan pencegahan
Dalam perspektif etika bisnis, bencana kebakaran hutan merupakan dampak moral hazard yang dilakukan sekelompok pengusaha hitam yang mendapat konsensi pengelolaan kawasan hutan. Marilah kita mengambil pelajaran dari bencana kabut asap saat ini. Tindakan preventif harus segera dilakukan agar kejadian ini tidak berulang di masa datang.
Pertama, Perusahaan-perusahaan yang mendapat konsensi pengelolaan hutan harusnya diawasi dengan ketat. Instansi pemerintahan terkait, anggota masyarakat, dan LSM berkewajiban memastikan perusahaan tersebut menjalankan proses bisnis sesuai dengan norma kepatutan dan kepatuhan. Ingat bahwa dalam ilmu ekonomi motivasi entitas bisnis ialah mendapatkan profit semaksimal mungkin. Norma kepatutan dan kepatuhan sering kali dilanggar atas nama motif tersebut.
Kedua, pemerintah pusat dan daerah harus mulai membatasi izin penguasaan lahan secara ketat. Jangan terjadi KKN antara pejabat berwenang dalam mengeluarkan izin dan para pengusaha. Pengusaha nakal akan rela berinvestasi dengan cara apa pun agar memperoleh izin. Para pejabat seyogianya memiliki kesadaran penuh bahwa hutan ialah warisan jangka panjang untuk anak cucu. Keuntungan sesaat tidak seimbang dengan kemudaratan yang ditimbulkan.
Ketiga, pemerintah membuat regulasi yang mendukung upaya memasukkan pendidikan etika dan greenpreneurship ke kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kesadaran menjaga kelestarian lingkungan tidak akan efektif bila hanya dilakukan melalui seminar dan workshop sesaat. Perlu waktu dan proses panjang untuk menanamkan kecintaan terhadap lingkungan alam kepada anak-anak kita.
Keempat, penegakan hukum diterapkan dengan tegas terhadap para pelanggar. Sanksi hukuman harus mempertimbangkan dampak kerugian ekonomi, sosial, dan hak hidup korban. Misalnya, sanksi berupa penutupan perusahaan sekaligus pencabutan izin yang dimiliki ditambah kewajiban mengganti nilai kerugian ekonomi bagi korban terdampak. Hukuman itu setimpal dengan akibat pengabaian etika bisnis oleh korporasi.
Kelima, DPR bersama pemerintah duduk bersama merevisi berbagai peraturan perundangan terkait lingkungan hidup yang memiliki kelemahan yang dapat dimanipulasi perusahaan. UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya, ditengarai memiliki berbagai kelemahan. Pasal yang mengatur tentang izin pembakaran hutan dengan luasan tertentu sudah saatnya direvisi atau kalau perlu ditiadakan.
Kita tentu berharap negara ini dapat menjadi surga bagi investor asing. Kepastian hukum dan budaya korporasi yang menjunjung tinggi etika bisnis ialah dambaan setiap investor. Membangunkan kesadaran tentang makna penting etika bisnis merupakan tanggung jawab bersama dalam kerangka pembangunan ekonomi berkelanjutan. Indonesia hebat ialah sebuah negara yang menjamin penduduknya hidup sejahtera dalam ekonomi, sehat jiwa raganya, dan berpendidikan. Semoga.