Panen raya ini merupakan keberhasilan petani Indonesia di tengah-tengah terjadinya anomali iklim yang seringkali sulit diprediksi. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan panen raya pada Februari 2023 tercatat 1,20 juta hektare. Perkiraan produksinya 6,39 juta ton gabah kering giling (GKG) atau setara 3,68 juta ton.
Selanjutnya, panen raya pada Maret diprediksi 1,70 juta hektare dengan produksi 9,14 juta ton GKG. Produksi tersebut setara 5,26 juta ton beras. Sementara pada April mencapai luasan 1,15 juta hektare dengan produksi 6,09 juta ton GKG atau setara 3,51 juta ton beras.
Melalui momentum panen raya padi, diharapkan terjadi kolaborasi harmonis antara Kementerian Pertanian, Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pangan Nasional, dan Pemerintah Daerah. Kolaborasi harmonis mencakup tugas fungsi masing-masing kementerian/lembaga/institusi. Bulog dengan tugasnya mendapatkan cadangan beras nasional melalui penyerapan gabah/beras petani dengan target 1,2 juta ton per tahunnya, Badan Pangan Nasional dengan tugasnya sesuai ketentuan yang ada pada PP No 66 Tahun 2021. PP ini dibentuk sebagai tindak lanjut Pasal 129 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 3 terkait koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan dalam hal ini adalah Bulog. Salah satu jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional, sesuai Pasal 4 PP No 66 Tahun 2021 adalah beras.
Integrasi Komunikasi Poltik
Ketika Presiden Joko Widodo meresmikan sentra penggilingan padi Sragen, Kabupaten Sragen, dengan dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, terpikir dalam benak saya betapa harmonisnya komunikasi politik antara Kementerian Pertanian, Bulog, Badan Pangan Nasional dan Pejabat Pemda. Harmonisasi komunikasi politik dengan satu tujuan mencapai swasembada beras, sehingga Indonesia tidak perlu melakukan impor beras.Di saat panen raya padi ini, Bulog dapat membeli gabah petani sebanyak-banyaknya untuk memenuhi ketentuan cadangan pangan nasional. Penyerapan gabah dengan menggunakan harga wajar, harga yang memberi keuntungan petani sehingga mereka bisa leluasa menanam padi berikutnya, sesuai permintaan Presiden agar harga gabah dan beras tidak di bawah biaya yang dikeluarkan petani.
Terkait hal tersebut, Badan Pangan Naional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam rangka penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP dengan misi mengatur harga pengadaan Perum Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah . Harga Gabah Kering (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp. 5000 per kilogram, GKG di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg, dan beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950 per kg.
Menyikapi berbagai kebijakan yang bermunculan ketika panen raya padi berlangsung, Integrasi komunikasi politik sangat diperlukan, utamanya di tahun politik, tahun menjelang akan berlangsungnya Pilpres 2024. Mengapa diperlukan? Ketika endorsemen politik di mana partai politik menempatkan anggota sebagai menteri/gubernur/bupati sebagai konsekuensi transaksi politik, integrasi komunikasi politik harus hadir.
Maswadi Rauf, seorang ahli politik berpendapat komunikasi politik merupakan proses komunikasi dengan ciri politik yang berkaitan dengan kekuasaan politik negara, pemerintahan, dan aktivitas komunikator dalam kedudukan sebagai pelaku kegiatan (Heru, Komunikasi Politik-Pengertian-Fungsi-Tujuanpakarkomuniasi.com, 9 Maret 2017). Dalam hal ini, berbagai pihak baik kementerian/lembaga/institusi terkait kebijakan perberasan melakukan komunikasi politik mewacanakan keberhasilan yang telah diraih terkait perberasan.
Kementerian Pertanian melalui keberhasilannya menggenjot petani Indonesia memproduksi gabah/beras di tengah-tengah terjadinya anomali iklim yang sulit diprediksi. Di sisi lain, Badan Pangan Nasional berupaya melakukan penetapan harga pemerintah, mengantisipasi agar harga gabah/beras di tingkat petani tidak merugi, dan harga di tingkat konsumen tidak tinggi. Bulog pun diminta segera berperan menyerap gabah/beras petani untuk memenuhi cadangan pangan nasional.
Adapun pola komunikasi politik yang diperlukan agar integrasi berlangsung mulus yaitu pola komunikasi vertical (top down dari presiden kepada bawahannya -kementerian/lembaga/institusi-), dan pola komunikasi horizontal (antara kementerian/lembaga/institusi). Komunikasi politik ini apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang menyebabkan momentum panen raya padi nusantara akan menjadi tidak berarti karena tidak disikapi dengan tepat sehingga ke depan krisis ketersediaan beras akan terulang. Krisis beras dengan indikator harga beras naik di tingkat konsumen dan pasokan beras menjadi langka, sehingga keputusan impor beras harus dilakukan.
Undang-Undang No 18 Tahun 2012 menyebutkan pemerintah daerah pun wajib berperan terkait ketersediaan pangan di wilayah masing-masing. Dalam hal ini, komunikasi politik turut pula melibatkan pemerintah daerah.
Terlihat ketika Presiden Joko Widodo merangkul Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada saat panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, dan menyertakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa, saat panen raya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pola integrasi komunikasi politik, menyertakan harmonisasi sharing of power antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perpaduan implementasi kebijakan terkait perberasan dipadukan antara kebijakan pemerintan pusat dan kebijakan desentralisasi (Syarif Hidayat, Otonomi Daerah Berbasis Kebinekaan, Media Indonesia, 30 Agustus 2021). Perlu dilakukan pengaturan peran dengan sinergitas harmonis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam implementasi desentralisasi terkait perberasan.
Dalam hal ini, harus ada pedoman umum yang mengatur hal tersebut. Penerapan Integrasi Komunikasi politik serta harmonisasi kebijakan perberasan terkait implementasi desentralisasi diberlakukan untuk menghindari terjadinya konflik regulasi, konflik kepentingan antar kementrian/lembaga/institusi, mafia pangan dan praktik rent seeking.
Antisipasi munculnya kepentingan kapitalis dalam hal ini pengusaha modal besar dengan praktik rente ekonominya karena beras merupakan komoditas yang mendatangkan keuntungan besar. Dituntut peran besar Badan Pangan Nasional untuk dapat mengintegrasikan komunikasi politik dan integrasi kebijakan perberasan di pusat dan daerah terkait kebijakan desentralisasi.
Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga lebih leluasa melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik itu kementerian/lembaga/institusi maupun pemerintah daerah. Dituntut aksi kolaboratif yang tidak sekadar gagasan, namun harus segera beranjak pada aksi konkret, aksi nyata yang akan menjadi kekuatan penuh mendorong terwujudnya swasembada beras menuju lumbung pangan dunia.